Jawaban Tergugat di PN Jakut, Amos Cadu Hina: Gugatan Penggugat Tidak Benar

oleh -612 views

JAKARTA, HR – Amos Cadu Hina SH MH, Kuasa Hukum Tergugat dari PT Energy Baratama Indonesia berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 28 Juli 2020 dalam Perkara Perdata No:199/Pdt.G.E/2020/PN.Jkt.Utr, maka dengan ini Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Tersebut tidak benar dan mengada-ada karena itu harus dinyatakan ditolak dan setidak tidaknya tidak sapat di terima.

Adapun alasan tergugat sebagai berikut bahwa Penggugat pernah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Nomor Registerasi: 80/Pdt.G/2016/Pn Jkt Utr dan telah diperiksa dan diputus yang diucapkan oleh ketua Majelis pada tanggal 10 Juli 2017.jo Putusan Pengadilan Tinggi No:509/Pdt/2018/PT DKI tanggal 6 Nopember 2018.Jo Putusan mahkamah Agung RI Nomor:2735.K/Pst/2019 tanggal 28 Oktober 2019.

Dalam pokok perkara, bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.

Benar pada tanggal 8 April tahun 2006, PT. Energy Baratama Indonesia didirikan, oleh turut tergugat III (tuan Hendra effenlie), turut tergugat II (tuan Djoko budijanto), tuan firman Oskar, tuan Charles Alexander Riri mas dan penggugat (tuan Friends Novianus), dengan akta notaris no.5 melalui notaris Heni Kurnia Tjahja, SH yang berlamat di Jl, Cideng timur nomor 30 D, Jakarta Pusat.

Adapun bidang usaha PT.energi baratama Indonesia adalah bidang perdagangan, perindustrian, pembangunan, pertambangan, pertanian, pengangkutan darat, jasa dan percetakan, dan dengan modal dasar pendirian adalah Rp. 2.000.000.000,- dan terbagi dalam rp20.000 ( dua puluh ribu) lembar saham, yang masing-masing saham bernilai sebesar Rp100.000.

Komposisi para pemegang saham dalam PT.Energi baratama Indonesia adalah sebagai berikut ; a. Turut tergugat III (tuan Hendra effenlie) sebanyak 900 (sembilan ratus) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
b. Turut tergugat II (tuan Djoko Budiyanto), sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah).
c. Tuan firman Oskar sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah).
d. Tuan Charles Alexander sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah).
e. Penggugat (tuan France noviamus) sebanyak 900 (sembilan ratus) lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

Bahwa kemudian telah terjadi beberapa kali perubahan direksi dan pengalihan saham melalui rapat umum pemegang saham dan diikuti dengan perubahan direksi dan komposisi pemegang saham pada PT. Energi bratama Indonesia.

Bahwa terakhir terjadi perubahan pemegang saham dan perubahan direksi yaitu rapat umum pemegang saham yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2020 tentang jabatan direksi dan komisaris utama berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat, PT. Energi bratama Indonesia, nomor: 25 tanggal 28 Januari 2020, terjadi penambahan jumlah saham dari turut tergugat II dan turut tergugat III selaku pemegang saham adalah sebagai berikut : 6.1 turut tergugat II (tuan DJoko Budiyanto) mendapat tambahan saham sebanyak 625 lembar saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp.62.500.000,- (Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu pengalihan saham dari turut tergugat I sehingga saham dari turut tergugat II sebanyak 1875 lembar saham dengan nilai rp.187.500.000,- ( seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
6.2 turut tergugat III (tuan Hendra effenlie) mendapat tambahan saham sebanyak 625 lembar saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp.62.500.000,-(enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Yaitu pengalihan saham dari turut tergugat I sehingga dengan nilai Rp.187.500.000,-(seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
6.3penggugat masih tetap memegang saham sebanyak 1250 lembar saham dengan nilai Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Bawa berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat, PT. Energy baratama Indonesia, nomor : 25 tanggal 28 Jan 2020, maka susunan direksi PT energy baratama Indonesia sebagai berikut :
a. Direktur : turut tergugat II (tuan Djoko budijanto) b.komisaris : turut tergugat III (tuan Hendra effenlie).

Bahwa PT. Energi baratama Indonesia memiliki tanah dan bangunan berupa rumah kantor yang beralamat di Artha gading niaga blok h,:, jalan boulevard Artha gading kelurahan kelapa gading barat kecamatan kelapa gading kota Jakarta Utara provinsi DKI Jakarta dengan alasan hak sertifikat hak guna bangunan (SHBG) nomor, 7004, atas nama PT. Energi baratama Indonesia, surat ukur nomor; 03494/2002 tertanggal 11 Maret 2002,yang dibeli dengan cara mencicil sampai lunas dari PT titik Bank Panin tbk kantor cabang Bogor. Berdasarkan surat perjanjian jual beli akta PPAT nomor ; 55/2008 tertanggal 17 April 2008 yang dibuat oleh notaris/PPAT Sri intansih, SH.

Bahwa dalil penggugat pada poin 5,6 dan 7 yang pada intinya tergugat berhutang kepada penggugat terkait dengan pembayaran kantor tergugat dengan menyatakan pada pembayaran angsuran 48 sampai angkutan 58 tergugat tidak mampu lagi membayar atas angsuran pembelian kantor…. Dst sehingga penggugat memberikan pinjaman dana talangan dengan harga 298 adalah dalil yang tidak benar. Karena terbuka, turut tergugat II , turut tergugat III sebagai komisaris dan pemegang saham tidak pernah mengetahui atau adanya kesepakatan dan atau persekutuan tentang adanya dana talangan dengan bunga 2 tersebut.bawa sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian PT titik energi baratama Indonesia akta notaris nomor. 5 tahun 2006 pasal 11 ayat (3) menyatakan :
Direksi berhak, mewakili perseorangan, didalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseorangan serta menjalankan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun dengan kepemilikan akan tetapi dalam pembatasan :
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseorangan, (tidak termasuk mengambil uang perseorangan di bank).
b. Membeli atau dengan cara lain memperoleh hak atas harta tetap/tidak bergerak.
c.menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak harta tetap/tidak bergerak milik perseorangan.
d.mengikat perseorangan sebagai pinjaman atau meminjamkan dalam bentuk apapun juga harta kekayaan perseorangan.
e.mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri.bahwa dalam menjalankan perseorangan, tergugat, turut tergugat II dan turut tergugat III taat pada ketentuan sebagaimana pada pasal 11 ayat (3) a sampai e akta pendirian perseorangan no.5 tahun 2006 tersebut,dan a sampai e akta pendirian perseorangan no.5 tahun 2006 tersebut, dan sepanjang perjalanan perseorangan tidak pernah ada pembahasan, persetujuan,tentang pinjaman dana talangan dengan bunga 2% untuk pembayaran angsuran kantor tergugat, sehingga dengan demikian dalil penggugat tersebut harus dinyatakan ditolak.

Bahwa terkait dengan poin 8, 9 10 11 12 yang pada intinya menyatakan bahwa tergugat (perseroan PT. Energi baratama Indonesia)tidak lagi melaksanakan kegiatan beraktivitas sejak 2011 adalah dalil yang tidak benar harus ditolak karena penggugat yang merupakan direktur yang mengoperasikan perseroan secara tidak benar dan melanggar ketentuan perseroan, sehingga menyebabkan perseroan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penggugat dalam menjalankan perseroan tidak pernah memberikan laporan tahunan berkala atas segala kegiatan yang dilaksanakan, sehingga turut tergugat II dan turut tergugat III tidak mengetahui keadaan perusahaan tersebut.

Bahwa terkait dengan point 13 halaman 4 dari gugatan penggugat yang pada intinya menyatakan tergugat berhutang modal kerja kepada penggugat adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ngada titik karena penggugat tidak pernah memberikan laporan perkembangan perseroan. nen

Tinggalkan Balasan