Lurah Duri Kosambi Merokok Bukan Pada Tempatnya

oleh -468 views
oleh
JAKARTA, HR – Perda larangan merokok, yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Tidak berlaku untuk Lurah Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakbar.
Lurah Duri Kosambi saat asyik merokok 
di areal Kantornya.
Lurah Duri Kosambi, Irwansyah Alam, telah melanggar perda DKI No 75 tahun 2005. Pada saat Irwansyah Alam merokok berada di areal kantor kelurahan, dan areal itu dilengkapi fasilitas CCTV yang terlebih dahulu dibelokan ke arah lain. Karena diakali seperti itu, areal Lurah Kosambi untuk merokok dan duduk di bangku, tidak terpantau CCTV.
Biasanya Lurah Duri Kosambi Irwansyah merokok di areal itu, pada saat jam istirahat dan selalu duduk di samping musholah kelurahan. Apakah perilaku Lurah Duri Kosambi ini, bisa menjadi contoh yang baik untuk warga Duri Kosambi?
Apakah sanksi yang pantas diterima Irwansyah Alam jika masih saja menabrak Perda DKI Jakarta No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, apakah perilaku Lurah Duri Kosambi Irwansyah Alam ini patut ditiru? Apalagi jabatan Lurah sekarang ini adalah pilihan terbaik Gubernur Basuki T Purnama (Ahok). didit/jamal

Tinggalkan Balasan