Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi ke Pemerintah Kota Tangerang

oleh -555 views
oleh
TANGERANG, HR – Kantor Kelurahan Karang Tengah di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah Cileduk Kota Tangerang, saat ini yang sedang dalam proses pembangunan gedung baru diberhentikan paksa aktivitas pekerjaannya oleh para ahli waris almarhum Ahmad Sanusi pada hari Kamis tanggal 5 November 2015. Mereka menuntut ganti rugi kepada Pemkot Tangerang yang telah menduduki kantor tersebut selama puluhan tahun.
Menurut Jamarul, salah satu dari Sepuluh (10) Ahli Waris, ayahnya yang bernama Ahmad Sanusi adalah mantan Kepala Desa Karang Tengah, Almarhum memegang jabatan itu dari 1973-1993.
Ahli Waris yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat / Penasehat Hukum Mas’ud, SH dan Rekan meminta kepada Pemkot Tangerang dalam hal ini Walikota Tangerang Arif Wismansyah agar dapat bertindak dengan tegas, agar masalah tanah yang saat ini terdapat bangunan gedung kelurahan tidak berlarut-larut dalam penyelesaian ganti rugi atas sebidang tanah yang menjadi kantor kelurahan Karang Tengah.
Harta peninggalan Almarhum A Sanusi yang berlokasi di Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Cileduk Kota Tangerang Girik C. No. 1224. Persil 67/D.III. Dengan luas lebih kurang 1.770 M persegi berdasarkan akte jual-beli (AJB) No.1879/Agr/Jb/1976, tanggal 16 Desember 1976. Dengan Tangga Batas, sebelah Utara Tanah Milik Usman, sebelah Timur Tanah Milik D.D.N, sebelah Selatan Tanah Milik Djahid serta sebelah Barat Jalan Desa.
Diatas lokasi tanah tersebut, terdapat sebuah bangunan gedung Sekolah Dasar Negeri Karang Tengah, sejak tahun 1993 hingga sampai saat ini tahun 2015 tidak ada penyelesaiannya terhadap pemilik lahan tanah hak adat.
Menurut Kepala Sekolah Dasar Negeri 1, 2, dan 11 Karang Tengah hal ini diwakiki oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Karang Tengah Kecamatan Cileduk berbicara saat menjukkan bukti surat yang saat itu perihal tanah tersebut kepada HR serta beberapa awak media cetak, kuasa ahli waris serta ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris Mas’ud mewakili ahli waris Jamarul memberikan foto copy gugatan kepada pihak Kepsek yang berdiri diatas tanah milik A Sanusi.
Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang segera menyelesaikan masalah penyerobotan tanah milik A Sanusi yang diatasnya berdiri bangunan gedung kelurahan Tanah Tinggi agar diberikan ganti rugi kepada ahli waris A Sanusi.
Agar pembangunan gedung kelurahan Karang Tengah dapat dilanjutkan dikarena ahli waris memberhentikan pengerjaan proyek gedung kelurahan yang pelaksana proyek tersebut yang diberikan dari Dinas Bangunan Kota Tangerang. andre e

Tinggalkan Balasan