JAKARTA, HR – Berbagai upaya penataan yang diklaim telah dilakukan Pemerintah Kecamatan Tambora dinilai belum mampu menghilangkan persoalan ketertiban di sejumlah titik. Berdasarkan pantauan Harapan Rakyat Online, pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar, parkir liar, hingga kemacetan akibat aktivitas perdagangan masih menjadi pemandangan yang mudah ditemui di kawasan tersebut.
Tim Harapan Rakyat Online melakukan penelusuran di sejumlah lokasi, di antaranya Pasar Jembatan Lima, Krendang, kawasan Season City, Jalan Prof. Dr. Latumenten menuju Jembatan Dua, hingga Pasar Pagi Roa Malaka. Hasilnya menunjukkan pola persoalan yang hampir seragam, yakni trotoar yang beralih fungsi menjadi lapak dagangan, badan jalan yang menyempit akibat aktivitas PKL, serta parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Di Pasar Jembatan Lima, trotoar dan sebagian badan jalan dipenuhi pedagang, terutama pada sore hingga malam hari. Kondisi tersebut memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, sementara arus kendaraan melambat karena ruang jalan semakin sempit.
“Kalau sore sampai malam memang begini terus. Mau jalan kaki susah, kendaraan juga macet karena jalannya dipakai jualan,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Kondisi serupa juga ditemukan di kawasan Krendang. Warga mengaku penertiban memang pernah dilakukan, namun hanya berlangsung sementara.
“Kalau ada operasi memang bersih. Tapi beberapa hari kemudian kembali lagi. Jadi masyarakat melihatnya seperti tidak ada perubahan,” kata warga lainnya.
Di sekitar Season City, persoalan yang muncul tidak hanya keberadaan PKL, tetapi juga parkir liar di sejumlah titik yang dinilai mengurangi kapasitas jalan dan memperparah kemacetan pada jam-jam sibuk.
“Yang bikin macet bukan cuma kendaraan banyak, tapi parkir di pinggir jalan juga dibiarkan,” ujar seorang pengemudi angkutan.
Sementara itu, di Jalan Prof. Dr. Latumenten menuju lampu merah Jembatan Dua, trotoar kembali dipenuhi pedagang durian. Aktivitas jual beli berlangsung di atas fasilitas umum sehingga pejalan kaki harus berjalan di badan jalan.
Sedangkan di kawasan Pasar Pagi Roa Malaka, aktivitas bongkar muat barang, parkir kendaraan, dan kepadatan pedagang masih menjadi penyebab tersendatnya arus lalu lintas pada waktu-waktu tertentu.
Upaya Camat Tambora
Menanggapi temuan tersebut, Camat Tambora Pangestu Aji Swandanu mengatakan pemerintah kecamatan telah melakukan berbagai langkah penataan bersama instansi terkait.
Menurut Pangestu, pedagang durian di kawasan Jembatan Dua sebelumnya telah ditertibkan oleh Satpol PP menyusul adanya aduan masyarakat melalui aplikasi CRM. Meski demikian, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan di lapangan.
Untuk kawasan Pasar Pagi Roa Malaka, ia menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir pemerintah kecamatan telah melakukan sosialisasi, edukasi, serta dua kali penertiban bersama instansi terkait dan masyarakat. Kegiatan tersebut, kata dia, juga telah dipublikasikan melalui media sosial resmi Kecamatan Tambora.
Di Pasar Jembatan Lima, Pangestu menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi, edukasi, serta penataan, termasuk penanganan saluran air bersama instansi terkait dan warga. Namun, ia mengakui jumlah pedagang kaki lima di kawasan tersebut melebihi kapasitas penanganan pemerintah kecamatan sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Sementara terkait parkir liar di kawasan Season City, Pangestu mengatakan penertiban pernah dilakukan bersama Dinas Perhubungan. Ia juga telah kembali berkoordinasi dengan Dishub agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Meski demikian, hasil pemantauan Harapan Rakyat Online menunjukkan berbagai persoalan tersebut masih ditemukan di lapangan. Kondisi itu memunculkan anggapan di kalangan warga bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah belum memberikan perubahan yang dirasakan secara nyata.
Masyarakat berharap penataan kawasan perdagangan tidak berhenti pada operasi sesaat, tetapi diikuti pengawasan yang berkelanjutan, koordinasi lintas instansi, serta solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan ruang publik.
Sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta Barat, Tambora dinilai membutuhkan penataan yang lebih efektif agar trotoar kembali berfungsi bagi pejalan kaki, parkir liar dapat ditekan, dan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum.
Inspektorat Diharapkan Turut Melakukan Evaluasi
Meski berbagai langkah telah dilakukan Pemerintah Kecamatan Tambora, hasil pemantauan Harapan Rakyat Online menunjukkan sejumlah persoalan masih ditemukan di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan kesan di kalangan masyarakat bahwa upaya penataan belum memberikan perubahan yang dirasakan secara nyata.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat memiliki fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan audit terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut melakukan evaluasi terhadap efektivitas penataan wilayah di Kecamatan Tambora.
Evaluasi tersebut diharapkan bukan untuk mencari kesalahan individu, melainkan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, menilai efektivitas koordinasi antarinstansi, serta merumuskan solusi agar penataan kawasan perdagangan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta Barat, Tambora membutuhkan penanganan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kecamatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga instansi terkait lainnya. Dengan evaluasi yang menyeluruh, masyarakat berharap trotoar kembali berfungsi bagi pejalan kaki, parkir liar dapat ditekan, pedagang kaki lima memperoleh penataan yang lebih baik, dan aktivitas ekonomi tetap tumbuh tanpa mengorbankan ketertiban serta kenyamanan ruang publik.
Meski Camat Tambora, Pangestu Aji menyatakan telah melakukan sosialisasi, edukasi, dan penertiban bersama instansi terkait, fakta di lapangan menunjukkan persoalan serupa masih ditemukan. Karena itu, efektivitas pelaksanaan tugas koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi layak untuk dievaluasi.
