Kuasa Ahli Waris, Jaberlin Lumban Gaol: PK Diputus Tanpa Pemberitahuan

oleh -610 views
oleh
JAKARTA, HR – Kuasa para ahli waris Y Jaberlin Lumban Gaol, mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan tergugat mengenai 511 Girik lahan seluas 375.083 hektar yang terletak di kelurahan Cipinang Melayu, Kelurahan Kebon Pala, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, tidak tahu ada PK oleh tergugat.
“Saya tidak menerima Relaas pemberitahuan pernyataan PK dan tidak pernah menerima Relaas penyerahan memori PK,” kata Jaberlin Lumban Gaol kepada HR, kemarin.
Disebutkan, TNI Angkatan Udara tidak layak dan sama sekali tidak berdasar untuk mengajukan PK ke MA karena tidak ada hak apapun pada 511 girik seluas 375,083 hektar. Pihak Jaberlin, sudah menang mengajukan gugatan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Justru harus dihukum, tambahanya, adalah surat-surat girik warga tidak boleh dipegang AURI. AURI tidak berhak mengambil alih tanah warga, sewakan tanah, kerjasamakan tanah selama 70 tahun, hasil/sewa harus dibayar, ratusan toko, kios dan lain-lain disewakan. (Baca: Jabelin Lumban Gaol Menang Hingga Kasasi: Desak Tergugat Bayar Lahan)
Kala itu, tanah tempat tinggal orang-orang Betawi dipagar AURI dengan kawat berduri 3 km (kilometer) lebih dijaga AURI dengan seragam dan sejata laras panjang, beberapa orang tua buat lubang supaya anak mau sekolah tidak putar jalan sepanjang 3 km pulang pergi, maka dibuat lubang agar anak dapat melewati kawat berduri.
Dikisahkan Jaberlin waktu itu, karena AURI mau menghancurkan rumah Betawi, maka hampir semua ibu-ibu sepakat telanjang di depan rumah mereka, dan banyak yang hamil mau melahirkan, tetapi AURI malah melihat-lihat dengan dekat dan cermat, sambil acungkan jari jempolnya ibu-ibu dan ada yang baru melakukan beberapa orang salah satu baru 2 hari melahirkan. (Baca: TNI AU Kuasai Tanah Tapi Ogah Bayar)
Kuasa Ahli Waris
Jaberlin Lumban Gaol
AURI dikatakan pembohong, karena tahun 1965 bulan 9-10-11-12 surat tanda terima Januari 1966 ambil surat-surat girik rakyat rencana mau bayar, tetapi tidak terlaksana. Tahun 1996 buat surat konsep penyerahan kembali hak milik tanah berupa girik 785 lembar akan tetapi tidak dilaksanakan. Atas nama 2 Marsekal agar dilaksanakan melalui pengadilan sudah selasai pengadilan tetapi tidak diserahkan tanah dan surat-suratnya.
Menurut jawaban yang diutarakan Y Jaberlin Lumban Gaol mengenai putusan yang mengabulkan PK tergugat adalah sebagai berikut, tidak tahu ada PK, tidak terima Relaas pemberitahuan PK, tidak pernah menerima Relaas memori PK dan tidak pernah menerima Relaas putusan PK. (Baca: Terkait Penguasaan AURI Terhadap 511 Girik Warga: Reforma Agraria Omdo!)
Demikian juga pihak TNI AU (AURI) tidak pernah memberikan sewa tanah kepada pemilik tanah, yang menerima sewa tanah 70 tahun seluas 375.083 hakter.
KCI sesuai pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan pernah 2 kali bayar tanah agar jangan terulang kembali. Disampaikan, hati-hati pembayaran KCI harus melalui kuasa supaya jangan proyek distop/gagal oleh rakyat untuk pembayaran Mei 2017.
Hasil tanah 70 tahun terhitung tahun 1947 sampai 2017 ratusan ribu orang sangat pahit hidupnya, menderita kelaparan dan tidak punya tempat berteduh karena dirampas dan orangnya disiksa, masih hidup orangnya nama suaminya Naman. (Baca: Jaberlin Lumban Gaol Desak AURI Segera Kembalikan 511 Girik Warga)
Itulah yang diperjuangkan Y Jaberlin Lumban Gaol di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PT sudah menang, Kasasi MA sudah menang tiba-tiba ada PK yang ditangani oleh hakim H Panji Widagdo, Dr Ibrahim, Soltoni Mohdaly dengan Panitera Penganti Nini Eva Yustina dapat memutuskan perkara No: 731 PK/Pdt/2016 tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada Y Jaberlin Lumban Gaol. Tidak diketahui apa novum atau bukti baru dari tergugat.
Untuk itu, ia memohon kepada Pengadilan untuk segera mengosongkan lahan girik 511 tersebut. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan