Koster dan Menteri LH Tinjau TPS3R Badung, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

BADUNG, HR — Gubernur Bali, I Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Kabupaten Badung, Kamis (5/3).

Dua lokasi yang dikunjungi yaitu TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi dan TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Dalam peninjauan tersebut, Hanif Faisol menekankan pentingnya setiap rumah tangga memiliki teba modern untuk memudahkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Ia menyampaikan hal itu saat melihat langsung penerapan teba modern di salah satu rumah warga Desa Bongkasa Pertiwi.

Perbekel Bongkasa Pertiwi, I Nyoman Buda menjelaskan bahwa pemerintah desa mewajibkan seluruh warga memilah sampah sejak dari rumah.

Pemerintah desa juga mengatur sistem pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya. Sampah organik diangkut setiap Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah residu atau B3 diangkut pada Selasa dan Jumat.

“Untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah sekaligus mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPS3R, kami mewajibkan warga memilah sampah sejak dari sumbernya. Jika ada warga yang tidak memilah, petugas tidak akan mengangkut sampah tersebut dan memberikan penanda kepatuhan di pagar rumah,” jelas Buda.

Ia menambahkan, pemerintah desa melakukan pengawasan secara berkala berdasarkan perarem desa. Warga yang tidak memilah sampah akan mendapatkan cap pada stiker kepatuhan. Jika cap tersebut penuh, warga akan menerima peringatan dan edukasi tambahan. Sebaliknya, warga yang disiplin memilah sampah dapat memperoleh penghargaan.

Saat ini, dari hampir 800 kepala keluarga di Desa Bongkasa Pertiwi, baru 16 KK yang memiliki teba modern. Pemerintah desa sedang memproses pembangunan sekitar 100 teba modern tambahan. Selain itu, desa juga memiliki 44 unit biogas yang membantu mengolah sampah organik.

Dengan penerapan prinsip 3R—reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mengolah ulang)—sampah yang masuk ke TPS3R dapat dikelola secara optimal sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Suwung.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif Faisol juga meminta Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa untuk melakukan pengawasan rutin di lapangan agar sistem pemilahan dan pengelolaan sampah di TPS3R berjalan sesuai target.

Saat mengunjungi TPS3R Abirupa Pertiwi, Menteri LH bersama Gubernur Bali dan Bupati Badung juga meninjau rumah warga yang telah menyediakan tiga tempat sampah sesuai jenisnya untuk mempermudah proses pengangkutan.

Sementara itu, saat meninjau TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Hanif Faisol menanyakan kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas serupa. Perbekel Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba bersama Ketua TPS3R Pudak Mesari, Luh Kadek Meriani menjelaskan proses pembangunan TPS3R seluas 10 are serta manfaatnya bagi masyarakat Desa Darmasaba. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *