Korupsi Sudin PU Tata Air Jakbar Dilakukan Berjamaah

oleh -479 views
oleh
JAKARTA, HR – Fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi di Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Barat di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa korupsi dilakukan secara berjamaah baik dari Kasudin ke Kepala Seksi serta pengawas, bendahara dan perusahaan rekanan pihak ketiga.
Pengadilan Tipikor Jakarta saat menyidangkan 
terdakwa korupsi Wagiman Silalahi dan Pamudji.
Hal ini terungkap dalam persidangan tiga mantan Kepala Suku Dinas Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat di Pengadilan Tipikor, Senin lalu. Saat pemeriksaan saksi pada terdakwa Wagiman dan Pamudji dihadapan ketua majelis hakim Casmaya. Terdakwa Monang Ritonga juga disidangkan namun secara terpisah.
Saat menghadirkan saksi, Senin (28/3), yaitu Nursiwan (bekas Kasubag TU), Nurhadi, Heddy Hamrullah, Subari, Erland Sianipar, Eko Prihartono, Erna Yuni Nuraini dan Raden Sugiarto, bahwa mereka mengakui setelah anggaran dipotong 30 persen untuk Kasudin, dan kemudian pelaksanaan di lapangan dipotong kembali. Maka bila mereka perkirakan bahwa pelaksanaan riil di lapangan hanya sekitar 45-60 persen.
Demikian juga saat pemeriksaan saksi, Senin (4/4), Jaksa Erni dkk menghadirkan saksi yaitu Hali, Mulyadi (staf Seksi Pemeliharaan), Arnol Wlly Arde, Herly Manurung, Arganta Arter dan Darma Situmeang (saksi berempat adalah dari perusahaan), mangakui membuat laporan tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan. Santo dan saksi lainnya telah diperiksa terlebih dahulu pada agenda pemeriksaan saksi 21 Maret lalu.
Sekedar diketahui, tidak terdakwa diseret ke Pengadilan diduga melakukan korupsi pada anggaran pemeliharaan swakelola berupa, pemeliharaan infrastruktur saluran, pemeliharaan saluran drainase, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung tahun 2013 dengan anggaran Rp 82 miliar dengan modus memotong anggaran dengan kerugian negara sekitar Rp 43 miliar.
Modus yang dilakukan dengan memotong anggaran 30 persen untuk Kasudin dengan total kerugian negara sekitar Rp 43 miliar. Dalam tahun anggaran 2013 tersebut Suku Dinas PU Tata Air Jakbar dijabat tiga Kasudin, diantaranya dari Januari-Maret dijabat Monang Ritonga. Selanjutnya dari April-Agustus dijabat Wagiman dan dari September-Desember dijabat Pamudji.
Pelaksanaan proyek tesebut diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan dengan memalsukan sejumlah dokumen dalam dua laporan, sehingga seolah-olah pekerjaan itu sudah dilakukan pihak ketiga.
Namun, menurut sumber HR di Suku Dinas PU Tata Air bahwa sistem potong-memotong anggaran itu sudah merupakan kebiasaan yang kerap dilakukan. Bahkan tahun-tahun sebelumnya juga sudah dilakukan, yakni ketika era Kasudin Heryanto, yang kini ‘dipakai’ Gubernur Ahok sebagai pelaksana pengerukan waduk di wilayah DKI Jakarta, seperti di Waduk Pluit.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. jt/kornel

Tinggalkan Balasan