Komisi V DPRD Jabar Kawal Pelayanan Kesehatan, Cegah Pasien Terlantar

PURWAKARTA, HR — Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong peningkatan pelayanan kesehatan agar seluruh masyarakat mendapat perawatan yang layak tanpa terkendala biaya. Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan pentingnya pelayanan rumah sakit bagi seluruh lapisan masyarakat.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, mengatakan pihaknya ingin memastikan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit menjalankan kesepakatan kerja sama sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Kita menindaklanjuti pertemuan antara pemerintah provinsi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan para direktur rumah sakit. Kita ingin melihat bagaimana tindak lanjut kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang sudah dibuat, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Encep saat meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Encep, pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas. Karena itu, setiap warga yang membutuhkan penanganan medis harus memperoleh layanan secara optimal, termasuk masyarakat yang menghadapi kendala pembiayaan.

Ia menilai RSUD Bayu Asih telah berupaya melayani pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang mengalami kesulitan membayar biaya pengobatan.

Meski demikian, persoalan biaya masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan rumah sakit perlu memperjelas mekanisme bantuan bagi pasien yang belum mampu membayar biaya perawatan.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengakses skema bantuan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Encep menekankan pentingnya kejelasan prosedur pembiayaan dan pengajuan klaim. Kepastian tersebut membantu rumah sakit menjaga keberlanjutan pelayanan sekaligus memenuhi kebutuhan pasien.

“Diharapkan prosedur pengklaiman atas pasien yang menjadi tanggungan rumah sakit maupun pemerintah memiliki mekanisme yang jelas. Dengan begitu, rumah sakit juga memiliki kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Encep berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan rumah sakit tidak berhenti pada kesepakatan administratif. Sebaliknya, seluruh pihak perlu menerapkan kesepakatan tersebut melalui pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan sistem perlindungan kesehatan tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas kesehatan. Sistem tersebut harus mampu memastikan pasien memperoleh penanganan yang tepat tanpa menghadapi hambatan berkepanjangan.

“Harapannya, dengan adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan rumah sakit, seluruh layanan kesehatan bisa semakin baik dan memuaskan masyarakat. Jangan sampai ada pasien yang terbengkalai atau tidak mendapatkan perawatan dengan baik,” tegas Encep.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit, terutama dalam memperjelas tanggung jawab pembiayaan serta menjamin keberlanjutan pelayanan.

Komisi V berharap langkah ini dapat memperluas akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Dengan demikian, setiap warga Jawa Barat yang membutuhkan pertolongan medis dapat memperoleh pelayanan yang layak dan manusiawi.

Kunjungan kerja ini juga bertujuan memperoleh informasi sekaligus memantau pelaksanaan perluasan akses layanan kesehatan dan sistem perlindungan kesehatan masyarakat Jawa Barat. Perhatian khusus diberikan kepada rumah sakit jejaring pengampuan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *