Komisi IV DPRD Jabar Dorong Pemberdayaan Komunitas untuk Kelola Sampah dari Hulu

BANDUNG, HR — Komisi IV DPRD Jawa Barat mendorong pemberdayaan komunitas menjadi strategi pengelolaan sampah dari hulu. Dorongan tersebut dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.

Penjelasan mengenai Ranperda tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Selasa (6/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menjelaskan, penyampaian tersebut merupakan tindak lanjut rapat paripurna internal DPRD Jawa Barat pada 30 September 2026 yang menyetujui usulan Ranperda tersebut.

“Penyampaian penjelasan Komisi IV DPRD Jawa Barat sebagai pengusul Ranperda tersebut sebagai tindak lanjut rapat paripurna internal DPRD Jawa Barat sebelumnya, pada 30 September 2026. Dalam hal ini DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan tersebut. Oleh karena itu sebagai pengusul harus memberikan penjelasan terkait Ranperda dimaksud,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan, persoalan sampah di Jawa Barat semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat.

Menurutnya, peningkatan volume sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan telah berdampak terhadap kualitas lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.

“Sayangnya selama ini, pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat (end-of-pipe) yang menitikberatkan pada pembuangan akhir,” kata Fikri.

Ia menjelaskan, pola tersebut menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), penerapan sanitary landfill, risiko pembentukan gas metana, hingga pencemaran air lindi atau leachate terhadap sumber air penduduk.

Karena itu, Fikri menilai perlu ada perubahan menuju mekanisme desentralisasi dengan mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya.

Sumber sampah tersebut antara lain rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran, dan sektor komersial lainnya.

Fikri menyebut pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah dapat menjadi pendekatan strategis dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah.

Model tersebut dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban TPA dan menciptakan nilai ekonomi sirkular melalui kegiatan daur ulang.

Menurutnya, nilai gotong royong yang menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Jawa Barat juga dapat menjadi modal sosial untuk memperkuat kelembagaan komunitas.

Kelembagaan tersebut antara lain bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, dan koperasi lingkungan.

“Meskipun regulasi pengelolaan sampah di tingkat pusat dan daerah telah tersedia, namun belum terdapat aturan yang secara spesifik memfokuskan pada pemberdayaan komunitas sebagai instrumen utama penurunan volume sampah di tingkat provinsi,” ujarnya.

Fikri mengatakan, diperlukan Peraturan Daerah sebagai landasan yuridis agar Pemprov Jabar dapat menyusun program, mengalokasikan anggaran, serta menjalankan pengelolaan sampah berbasis komunitas secara berkelanjutan.

Jawa Barat sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016.

Namun, menurut Fikri, regulasi tersebut belum secara khusus mengatur pengakuan, pemberdayaan, pembinaan, penguatan kelembagaan, pemandirian, serta dukungan terhadap komunitas yang berperan dalam pengelolaan sampah.

“Oleh karena itu kami merekomendasikan model Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan pengakuan terhadap keberadaan komunitas sekaligus memperkuat kedudukannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Selain itu, Ranperda diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian komunitas serta memperluas akses terhadap kemitraan, pendanaan, sarana, dan prasarana.

Penguatan koordinasi juga mencakup pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media, serta pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan mekanisme dan jadwal pembahasan DPRD Jawa Barat, agenda selanjutnya adalah penyampaian pendapat gubernur terhadap Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna, Jumat (9/10/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *