LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat sejumlah langkah perbaikan setelah menerima atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Catatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi menjadi bahan evaluasi agar tata kelola pemerintahan semakin tertib dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Langkah itu dibahas dalam Rapat Penyampaian Atensi Tindak Lanjut atas Rapat Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto bersama Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman. Rapat juga dihadiri para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Sekda Supriyanto meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap setiap poin yang menjadi atensi KPK dan segera menindaklanjutinya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Menurutnya, setiap catatan perlu dipahami secara utuh. Hasil pemantauan melalui sistem belum tentu menggambarkan kondisi secara menyeluruh sehingga perangkat daerah perlu memberikan penjelasan atau klarifikasi apabila terdapat data maupun kondisi yang membutuhkan keterangan lebih lanjut.
“Kalau ada hal yang masih dirasa sulit, belum dipahami atau menimbulkan keraguan, segera koordinasikan dengan Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Supriyanto.
Supriyanto menegaskan, pembenahan administrasi bukan satu-satunya ukuran tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, langkah tersebut tetap penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Selatan telah menerima surat dari KPK yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada 1 Oktober 2026 di Aula Krakatau.
Menurut Badruzzaman, Inspektorat bersama perangkat daerah terkait telah mulai menindaklanjuti sejumlah arahan tersebut. Perangkat daerah juga diminta menyampaikan laporan dan perkembangan tindak lanjut sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola.
“Harapan kita tentunya kita ingin dinilai baik. Kalaupun kita tindak lanjuti berkaitan kinerja bapak ibu dalam rangka perbaikan, berharap ke depannya tidak terulang lagi,” kata Badruzzaman.
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan bahan dan menyampaikan progres masing-masing. Seluruh rencana tindak lanjut ditargetkan dapat dilaporkan paling lambat 20 Oktober 2026.
Badruzzaman menekankan bahwa proses pembenahan membutuhkan komitmen bersama dan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah. Inspektorat akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan setiap langkah perbaikan berjalan sesuai arahan.
Menutup rapat, Sekda Supriyanto kembali mengingatkan perangkat daerah agar tidak menunggu sampai mendapat teguran atau diminta terlebih dahulu untuk menyampaikan perkembangan.
Setiap perkembangan tindak lanjut perlu dipantau dan disampaikan secara proaktif sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
