Komisi IV, Angkat Suara Terkait Beredarnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Larangan Kegiatan Kenaikan Kelas Dan Kelulusan

oleh -198 views
Komisi IV, Angkat Suara Terkait Beredarnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Larangan Kegiatan Kenaikan Kelas Dan Kelulusan.

SUKABUMI, HR – Menindak lanjuti surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melarang adanya kegiatan kelulusan sekolah dan kenaikan kelas pada tahun ajaran 2020-2021, keputusan itu diambil dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini.

Agus Zen Nurahray Anggota DPRD Kab Sukabumi dari komisi IV yang membidangi pendidikan, angkat suara terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan dinas pendidikan, dirinya sangat mendukung dikeluarkannya surat tersebut.

“Mengingat kondisi saat ini, sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan kenaikan kelas maupun pelulusan di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Dirinya meminta kepada seluruh pihak sekolah, untuk mematuhi peraturan pemerintah dan untuk kenaikan kelas maupun pelulusan bisa dilakukan dalam bentuk online.

Menurutnya supaya lebih epektip sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan, sebetulnya ini konsesi dari dinas pendidikan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di dunia pendidikan.

Intinya jangan sampai menimbulkan klaster baru di dunia pendidikan, akibat kelalaian dari sekolah mengadakan acara kenaikan kelas atau kelulusan.

Mengenai pelarangan kerumunan atau lainnya lanjut dia, ini berpotensi akan menggangu, menghambat atau menggagalkan upaya pemerintah serta masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Beberapa sanksi bisa dikeluarkan berupa sanksi teguran lisan, teguran surat, kerja sosial hingga sanksi administratif lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan