Kevin Wu Sentil Keras Pemprov DKI, Trotoar Gunawarman Bukan Lahan Parkir Restoran

JAKARTA, HR — Pemanfaatan trotoar dan taman jalan untuk kepentingan tempat usaha di kawasan Gunawarman–Senopati, Jakarta Selatan, mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu.

Kevin mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sekadar memberikan teguran, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan perubahan fungsi ruang publik, termasuk taman trotoar di Jalan Gunawarman yang berdasarkan pemberitaan disebut telah dibeton dan digunakan sebagai akses kendaraan menuju sebuah restoran.

Menurut Kevin, trotoar dan taman jalan merupakan fasilitas publik yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya pejalan kaki. Ruang tersebut tidak boleh berubah fungsi menjadi bagian dari halaman, akses kendaraan, maupun kepentingan parkir sebuah usaha.

“Trotoar dan taman jalan adalah ruang publik, bukan perluasan halaman atau akses parkir tempat usaha. Aktivitas komersial tidak boleh mengorbankan hak pejalan kaki, keselamatan warga, dan kualitas lingkungan kota,” kata Kevin di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Kevin mengapresiasi langkah awal Kelurahan Selong bersama Satpol PP yang berdasarkan pemberitaan telah mendatangi lokasi dan memberikan teguran. Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap selesai hanya karena telah dilakukan penertiban awal atau pemasangan pot bunga di area yang dipermasalahkan.

Ia meminta Pemprov DKI memastikan secara jelas apakah perubahan fisik tersebut memiliki izin, siapa pihak yang melakukan atau bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, serta bagaimana mekanisme pemulihan area agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

“Pemprov DKI harus memastikan apakah pengecoran tersebut memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana rencana pemulihan area itu ke fungsi semula. Kalau hanya diberi pot setelah ramai diberitakan, akar persoalannya belum selesai,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan, Kevin meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, pihak kelurahan, serta perangkat daerah terkait segera duduk bersama dan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status lahan, legalitas dan perizinan, perubahan fisik trotoar maupun taman, penggunaan akses kendaraan, hingga dugaan pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan parkir atau aktivitas komersial.

Kevin juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada satu lokasi. Pengawasan harus diperluas ke tempat-tempat usaha lain di sepanjang koridor Gunawarman–Senopati untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang dibiarkan berlangsung.

“Jangan menunggu kasus demi kasus menjadi viral baru pemerintah bergerak. Lakukan pemeriksaan menyeluruh, umumkan hasilnya secara terbuka, tetapkan tenggat pemulihan, dan berikan sanksi sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Kevin, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Pemerintah memang perlu menjaga pertumbuhan sektor usaha dan ekonomi kawasan, tetapi kepentingan tersebut tidak boleh mengorbankan fasilitas publik yang menjadi hak masyarakat.

Ia menegaskan, semakin berkembangnya kawasan kuliner dan bisnis di Gunawarman–Senopati justru harus diikuti dengan kepatuhan terhadap tata ruang, ketertiban, keselamatan pejalan kaki, serta pengelolaan parkir yang memadai.

“Kawasan kuliner tentu perlu didukung, tetapi pertumbuhan usaha harus tertib. Jangan sampai keuntungan privat dibayar dengan hilangnya ruang publik. Pemprov juga perlu menyiapkan solusi parkir kawasan dan pengawasan rutin agar masalah serupa tidak terus berulang,” tutup Kevin. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *