Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Melaksanakan Program Kegiatan

oleh -401 views
oleh

MAJENE, HR – Penyuluhan Hukum kepada para Kepala Desa sebanyak 62 (enam puluh dua) Orang dan Lurah sebanyak 20 (dua puluh) orang tentang “Pengawalan Penggunaan Dana di Desa Program Marasa serta Program Lainnya”di kabuten majene tgl 5.pebruari 2020 di ruang assamalewuang kantor bupati majene.

Pak Kajati menyampaikan modus-modus cara para Kades/Lurah dalam penyelewengan Dana Desa diantaranya Tidak Ada Papan Proyek, Laporan Realisasi sama persis dengan RAB dan sebagainya.

Setelah mengetahui modus cara dalam melakukan kejahatan, maka para Kades dan Lurah selayaknya menghindarinya agar terbebas dari perbuatan korup dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa dan dana kelurahan, sehingga pesan Presiden RI membangun Indonesia dari Pinggir atau dari Desa bisa terselenggara dengan cepat, dan tidak ada kebocoran-kebocoran anggaran ADD, DD, Dana Kelurahan. tia

Tinggalkan Balasan