Kejati Banten Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dengan Bank Banten

oleh -144 views

TANGERANG,HR — Kejaksaan Tinggi Banten menggelar Penandatanganan Pakta Integritas para Komisaris, Direksi dan Pejabat pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) serta Penyerahan Surat Kuasa Khusus Penyelesaian Kredit Macet di Seluruh Kantor Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) se Wilayah Banten kepada Kejaksaan Negeri se Wilayah Banten.
 
Hadir dalam acara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agustin, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakilkan, Direksi Banten Global Development (BGD), Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Direktur Utama Agus Syabarrudin dan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Para Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Se Wilayah Banten, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dan Para Bupati dan Walikota
Se-Banten.
 
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk diikuti oleh Para Direksi, Para Kepala Divisi, Para Kepala Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Banten Se Wilayah Banten yang disaksikan oleh PJ Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakilkan dan Direktur Utama PT Banten Global Development.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan sebagai wujud kesungguhan Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pj. Gubernur Banten dan Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya memperbaiki tata Kelola Bank Banten, sejalan dengan komitmen dan upaya tersebut kepada seluruh  jajaran Bank Banten untuk berkomitmen menuju perubahan dengan bersama-sama menandatangani pakta integritas.

“Sebagai bukti nyata untuk memulai menuju perubahan kearah yang lebih baik dan menerapkan peningkatan budaya sadar risiko (risk culture) dan bekerja bersungguh sungguh dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (17/10/2022).
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menyampaikan bahwa dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut, menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang menerima SKK untuk segera menyelesaikan kredit macet tersebut melalui bidang Datun. tim

Tinggalkan Balasan