Kejari Musnahkan Barang Bukti Dari 53 Perkara

oleh -189 views
oleh
Kejari Musnahkan Barang Bukti Dari 53 Perkara.

SUKABUMI, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dihalaman Kantor Kejari, pada 20 September 2022. Kegiatan ini dihadiri diantaranya oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda.  Wali Kota, Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, dan Dandim 0607, Letkol Infanteri Dedy Ariyanto.

Wali Kota dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari untuk menjaga Kota Sukabumi dan sejalan dengan semangat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah ditetapkan.

Sedangkan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari 53 perkara periode 21 Juni hingga 19 September 2022, dan diantaranya terdiri dari sabu – sabu seberat 4,074 gram, 199 gram ganja, kemudian 2015 butir tramadol, serta 6303 butir hexymer. Selain itu dimusnahkan pula empat buah senjata tajam dan 15 unit handphone.

Ia menyampaikan bahwa dari sejumlah perkara tersebut, didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba dan kepada para pelaku yang diantaranya merupakan residivis, telah diberikan hukuman berat. Selain itu, pemusnahan dilakukan pula untuk menghindari risiko penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. ida

Tinggalkan Balasan