KEJARI DIMINTA SERIUS USUT PEMBANGUNAN GEDUNG SEKWAN

oleh -693 views
oleh

BUNGO, HR – Ulfa sekretaris dewan (sekwan) DPRD Kabupaten Bungo, telah dipanggil Kejaksaan Negeri Muara Bungo dua pekan lalu. Sekwan DPRD Bungo ini dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Muara Bungo. Pemanggilan terkait lokasi pembangunan kantor sekwan senilai Rp 1,6 milyar tak memiliki izin dan berdiri dilahan sengketa yang dalam gugutan ahli waris Agus.

Diperiksanya Ulfa sekretaris DPRD dan berapa stafnya diakui Kepala Kejari Muara Bungo yang disampaikan oleh kasi pidsus, Zainal Efendi,SH. ”Benar pak,sekretaris Dewan dan beberapa orang stafnya sudah kita periksa, pemeriksaan kita lakukan untuk memperoleh keterangan kesaksian dan bukti terkait pembangunan gedung sekwan di lahan sengketa dan tanpa izin tersebut,” tutur Zainal.

Soal tidak ada izin mendirikan bangunan juga diakui Indra Mardian ST kepala bidang bina program Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bungo. ”Sepengetahuan saya sampai hari ini hingga bangunan tersebut selesai dibangun tidak ada pihak Pemda memohon izin mendirikan bangunan.

Informasi yang saya terima lokasinya dalam proses gugatan di MA-RI,” kata Indra Mardian di ruangan kerjanya baru-baru ini. “Ya, lokasi bangunan gedung sekwan itu adalah milik almarhum orang tua kami semua orang Bungo tahu bahwa orang tua kami membuka hutan pada tahun 1970-an.

Karena untuk kepentingan pembangunan gedung kantor Bupati pemerintah saat itu H.Hasan Bupati Bungo Tebo meminta untuk dihibahkan, pada tahun 1980 yang lalu setelah beliau (H.Hasan Red) tidak lagi Bupati Bungo Tebo, oleh pemerintah daerah yang baru tanah kosong didepan kantor Bupati diserobot dan terlantarkan puluhan tahun padahal lokasi tersebut bukanlah termasuk lokasi yang dihibahkan,” papar Agus.

Masalah sengketa hingga kini belum ada putusan MA. Namun pihak Pemda, tahun 2014 membangun gedung sekwan persis dibelakang gedung DPRD Kabupaten Bungo di lahan kosong yang bukan lahan hibah dan milik almarhum ahli waris Suar. Dari informasi yang diperolah asset-aset Pemda Bungo yang bermasalah sudah dianggarkan di tahun 2010.

HR berusaha menghubungi Sekwan Ulfa, (20/3) namun hingga berita ini diturunkan handphonya tak pernah diangkat, sms pun tak kunjung dibalas. Konfirmasi tertulis HR kepada Ketua DPRD Bungo Mayang Sari juga belum memberikan jawaban. war/cik adu

Tinggalkan Balasan