Begini Jawaban Kasudin Citata Jakbar: Tanq Infonya Segera Kita Cek

oleh -442 views
oleh

JAKARTA, HR – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Wali Kota Jakarta Barat Heru Sunawan, merespon terkait pelanggaran bangunan yang tidak sesuai ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (05/02/24) Malam.

Kasudin Citata Jakarta Barat Heru Sunawan, berjanji akan mengecek, laporan-laporan terkait bangunan yang melanggar dari perijinan atau peruntukannya di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet).

“Tks infonya kang, segera di cek,” ujar Heru Sunawan singkat. Saat dirinya ditanya terkait tindakannya, Kasudin Citata Heru Sunawan menambahkan, ‘Iya Tentunya’.

Sebelumnya, media online harapanrakyatonline.com menyoroti kinerja Kasatpel Citata Gropet yang diduga telah menerima gratifikasi, terhadap puluhan bangunan yang melanggar dari perijinan dan peruntukannya, yang berjudul “Banyak Pelanggaran Bnagunan, Kasektor Citata Gropet Diduga Terima Gratifikasi”.

Papan PBG yang diduga melanggar dari perijinannya.
Papan PBG yang diduga melanggar dari perijinannya.

Wartawan harapanrakyatonline.com tidak dapat mengkonfirmasi terkait pelanggaran bangunan di Kecamatan Gropet, dikarenakan Kasektor Citata Gropet Uus Muslih, memblokir WhatsApp Wartawan HR.

Kami berharap keseriusan dari Kasudin Citata Jakarta Barat Heru Sunawan, agar menindak terhadap bangunan yang melanggar dari perijinan dan peruntukannya. Sudah jelas-jelas bangunan tersebut telah melanggar, Peraturan Gubernur Nomor 128 tahun 2012, tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Prov DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2010, tentang Bangunan Gedung.

Salah satu lokasi berada di Jalan Merpati III Blok G XI No 41 Persil 4, RT 05 RW 06, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, mengunakan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 3 Lantai, akan tetapi pemilik bangunan membangun 4 Unit Ruko, dengan ketinggian 3 Lantai setengah, dan masih banyak lagi bangunan yang melanggar dari peruntukannya dan perijinannya. wawan/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *