Kapolres Sekadau Bungkam, Dugaan Tambang Pasir Sungai Ayak Terus Beroperasi

SEKADAU, HR — Dugaan aktivitas penambangan pasir atau galian C di Desa Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, aparat penegak hukum belum memberikan penjelasan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Pemantauan langsung ke lokasi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, menemukan aktivitas penambangan pasir yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator serta armada dump truck untuk mengangkut material.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga dijalankan oleh CV. Sumber Pasir Jaya / CV. Sumber Kaya dan telah berlangsung cukup lama. Dua pekerja di lokasi yang mengaku bernama Lila dan Edi menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sudah berjalan menahun. Mereka juga menyebut pimpinan perusahaan tengah berada di luar negeri.

Usai melakukan pengecekan lapangan, upaya konfirmasi awal dilakukan ke Polsek Belitang Hilir. Salah seorang anggota kepolisian bernama Anton mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut dan menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung kepada Kapolsek Belitang Hilir.

Sebagai tindak lanjut, surat konfirmasi resmi telah dikirimkan kepada Kapolsek Belitang Hilir dengan Nomor: 073/HR-LP/XII/2025. Selain itu, pesan konfirmasi juga disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kepada Kapolres Sekadau dan Kasat Reskrim Polres Sekadau.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari Kapolres Sekadau maupun Kasat Reskrim. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan kegiatan pertambangan, kejelasan perizinan, serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran galian C.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas penambangan pasir wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan yang sah. Kegiatan tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, khususnya di wilayah aliran sungai.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak demi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *