Kantor Pusat PT Cakra Gatra Utama Dua Tahun Tak Beraktivitas

oleh -492 views
oleh
JAKARTA, HR – Kantor Pusat PT Cakra Gatra Utama yang berdomisili di Jalan Gunung Latimojong 23/17 N Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar Prov Sulawesi Selatan, ternyata berupa ruko tiga lantai. Anehnya, kantor pusat pemenang 18 paket jasa konsultansi pengawasan di empat wilayah Sudin Bina Marga di DKI Jakarta ternyata sudah dua tahun lebih tidak beraktivitas.
Kantor Pusat PT CGU di Sulsel
Berdasarkan pantauan HR di lokasi kantor tersebut, Kamis (17/3) siang, suasana kantor pusat PT Cakra Gatra Utama seperti gedung berhantu, dan tanpa penghuni. Pintu masuk berupa rolling door, dipalang oleh jemuran dari batang bambu.
Letak kantor tersebut tepat di depan Kantor Kelurahan Gaddong. Menurut Abdullah, staf di Kelurahan Gaddong, memang benar dahulu kantor itu beraktivitas sebagai kontraktor. Namun, ujar Abdullah lagi, kondisi dua tahun terakhir terlihat kantor tersebut seperti tidak beraktivitas.
“Coba lihat, apakah ada tanda-tanda kantor itu beraktivitas? Ada jemuran di depan rolling doornya, ada mobil parkir dan gerobak motor yang parkir. Saya perhatian dua tahun terakhir ini, kantor itu tidak ada aktivitasnya. Saya bisa pastikan itu,” ujar Abdullah.
Dikatakan lagi oleh Abdullah, bahwa sekitar Oktober 2015, ada seorang wanita membuka kantor itu dan membersihkannya, itupun hanya tiga hari saja. Setelah itu hingga kini, ujar Abdullah, kantor tersebut tutup rapat kembali.
Terkait hal itu, sudah sepatutnya aparat hukum mengambil langkah tegas mengungkap jaringan mafia proyek dilingkungan empat wilayah Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sudin Bina Marga di DKI Jakarta. Pasalnya, empat wilayah ULP dan Sudin Bina Marga tersebut terkesan turut berperan meloloskan PT Cakra Gatra Utama sebagai pemenang di 18 paket jasa konsultansi.
Disamping itu, aparat hukum juga patut memeriksa seluruh dokumen pengawasan yang dilakukan PT Cakra Gatra Utama saat melakukan pengawasan pada pekerjaan fisiknya. Bila administrasi PT Cakra Gatra Utama saja sudah menyalahi UU, lalu bagaimana dengan hasil pengawasan di lokasi pekerjaan fisiknya. Berdasarkan pantauan HR khusus di Sudin Bina Marga Jakbar, hasil pekerjaan fisik pada pengawasan PT Cakra Gatra Utama, ternyata banyak yang sudah retak. kornel

Berita Terkait:






Tinggalkan Balasan