Kadinkes Takalar Klarifikasi SLHS Lima SPPG, Sertifikat Sombala Bella Dicabut

TAKALAR, HR — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal Fauziah, memberikan klarifikasi terkait polemik penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kelima SPPG tersebut adalah SPPG Galesong Utara Bontolebang 3, SPPG Takalar Polongbangkeng Utara Malewang 2, SPPG Pattallassang Kalabbirang 2, SPPG Takalar Galesong Pa’rasangang Beru 2, serta SPPG Takalar Pattallassang Sombala Bella 3.

Nilal menjelaskan bahwa penerbitan SLHS bagi kelima SPPG tersebut telah melalui tahapan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, secara khusus, SLHS milik SPPG Pattallassang Sombalabella 03 telah dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

Klarifikasi ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi dapur penyedia makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam keterangannya, dr. Nilal Fauziah menyebut proses penerbitan SLHS bagi lima SPPG tersebut telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan.

Tahapan itu meliputi pelatihan penjamah pangan, pemeriksaan kualitas air yang digunakan untuk operasional dapur, pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta pengujian sampel makanan sebelum dapur mulai beroperasi.

Menurut Nilal, kelima SPPG tersebut telah menjalani tahapan yang dipersyaratkan dalam proses penerbitan sertifikat.

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan SLHS mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan mengenai percepatan penerbitan sertifikat bagi SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Di tengah polemik tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar telah menerbitkan surat pencabutan SLHS untuk SPPG Pattallassang Sombalabella 03.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Nomor 400.7/2938/Dinkes/X/2026.

Nilal sebelumnya menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat dilakukan setelah Dinas Kesehatan mengevaluasi persoalan sengketa antara pihak SPPG dan kandang ayam.

Pencabutan tersebut merupakan keputusan khusus terhadap SPPG yang bersangkutan. Adapun rincian hasil evaluasi dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi Dinas Kesehatan agar duduk perkara dapat dipahami secara utuh.

Dengan demikian, klarifikasi mengenai pemenuhan persyaratan penerbitan SLHS bagi lima SPPG perlu dibedakan dari keputusan pencabutan sertifikat terhadap SPPG Pattallassang Sombalabella 03.

Penerbitan SLHS bagi SPPG mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis, tertanggal 1 Oktober 2025.

Dalam surat edaran tersebut, SLHS menjadi instrumen untuk mendukung keamanan pangan siap saji yang dikelola SPPG sekaligus mencegah kontaminasi selama proses pengolahan makanan.

Tahapan penerbitannya mencakup verifikasi dokumen persyaratan, pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan, serta pemenuhan ketentuan terkait hasil pemeriksaan sampel pangan.

Dokumen tersebut juga mengatur penerbitan SLHS oleh pemerintah daerah setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, dengan batas waktu paling lama 14 hari setelah pengajuan dan kelengkapan persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Klarifikasi Dinas Kesehatan Takalar memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan SLHS bagi lima SPPG sekaligus mengungkap adanya pencabutan sertifikat terhadap SPPG Pattallassang Sombalabella 03.

Namun, keterbukaan mengenai dasar pencabutan, hasil evaluasi, serta tindak lanjut yang dilakukan tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap berdasarkan dokumen resmi.

Pengawasan higiene dan sanitasi merupakan aspek penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selain memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, keamanan makanan yang disajikan kepada anak-anak dan kelompok sasaran lainnya harus menjadi perhatian utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *