Dua Papan, Satu Proyek: Transparansi Paket 6 Bina Marga Jakut Dipertanyakan?

JAKARTA, HR – Transparansi proyek Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya Paket 6 di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, senilai Rp2.370.227.202 menjadi sorotan.

Penelusuran Tim Harapan Rakyat Online, menemukan dua papan proyek dalam satu paket pekerjaan yang memuat informasi berbeda, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan kepastian waktu penyelesaian pekerjaan.

Proyek Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan oleh CV Indo Agung Sejahtera dengan pengawasan konsultan PT Mangku Luhur Handayani, di bawah koordinasi Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Minggu (11/10/2026), pukul 13.07 WIB, tim menemukan papan proyek di Jalan Pademangan II Gang 6, Jalan Pademangan II A Nomor 16, RT 006/RW 002, yang belum mencantumkan nilai kontrak. Sementara itu, papan lain yang ditemukan pukul 15.01 WIB di Jalan Pademangan II Gang 17 Nomor 31, RT 004/RW 005, telah mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp2,37 miliar.

Perbedaan informasi pada dua papan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseragaman informasi proyek. Warga sekitar berharap pelaksana dan instansi terkait segera memberikan penjelasan serta memastikan seluruh papan proyek memuat informasi yang lengkap dan sama.

Papan proyek Sudin Bina Marga Jakut.
Papan proyek Sudin Bina Marga Jakut.

“Kalau anggarannya mencapai miliaran rupiah, kami berharap informasinya jelas dan terbuka. Warga juga ingin tahu kapan pekerjaan dimulai dan kapan selesai, supaya bisa ikut mengawasi dan menyampaikan keluhan jika pekerjaan tidak sesuai harapan,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain perbedaan pencantuman nilai kontrak, papan proyek hanya menyebutkan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender tanpa mencantumkan tanggal mulai dan tanggal penyelesaian. Kondisi ini menyulitkan warga untuk mengetahui batas waktu penyelesaian pekerjaan secara pasti.

Tim juga mencatat bahwa rincian volume pekerjaan per gang dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum tersedia secara terbuka dalam penelusuran yang dilakukan. Padahal, informasi tersebut penting sebagai bahan pengawasan masyarakat terhadap kesesuaian pekerjaan di lapangan.

Keterbukaan informasi anggaran perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan teknis yang berlaku. Adapun kelengkapan papan kegiatan perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang relevan, termasuk ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Upaya konfirmasi media kepada pelaksana lapangan Saharjo, melalui pesan WhatsApp yang mengatakan, “Dipasang dari mulai kerja, bang,” kata Saharjo singkat, Minggu (11/10/26).

Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan alasan perbedaan informasi pada kedua papan, kepastian penyeragaman nilai kontrak, maupun tanggal mulai dan target penyelesaian pekerjaan. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai keterbukaan RAB dan rincian volume pekerjaan per gang.

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara diharapkan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa kelengkapan papan proyek di seluruh titik pekerjaan, menyamakan informasi nilai kontrak, serta mencantumkan jadwal pelaksanaan secara jelas. Penjelasan resmi dari instansi terkait juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Warga berharap proyek senilai Rp2,37 miliar, yang bersumber dari anggaran publik tersebut tidak hanya dikerjakan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak, tetapi juga dilaksanakan dengan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan informasi yang lengkap, masyarakat dapat ikut mengawasi pekerjaan demi kepentingan bersama. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *