Kades Dilatih Pengelolaan Barang Jasa dan Keuangan

oleh -471 views
oleh

KUNINGAN, HR – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi pengadaan barang/jasa bagi aparat pemerintah desa, Rabu (15/4) di Wisma Permata. Acara dihadiri pejabat Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Nana Sugiana, Kepala Bagian Pembangunan Setda Bambang Heriyanto, dan pejabat lainnya.

Ketua panitia, Bambang Heriyanto, mengatakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa serta dalam rangka terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik perlu peningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat desa sehingga hasilnya terlaksana dan bermanfaat.

“Tujuan sosialisasi ini untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan terhadap peraturan, memotivasi dan mendorong aparatur pengadaan barang dan jasa di desa dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan barang dan jasa,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan dalam melaksanakan tugas dengan baik, efektif, dan efisien salah satunya pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, sasaran dari kegiatan sosialisasi ini untuk menciptakan kesamaan pola pikir dan persepsi terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa di desa dengan jumlah peserta sebanyak 440 orang yang terdiri dari para kepala desa sebanyak 376 orang, camat dan kasi sebanyak 64 orang se-Kabupaten Kuningan.

Sementara itu Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Nana Sugiana, mengatakan para kepala desa saat ini menghadapi tantangan serta tanggung jawab yang semakin berat, sehingga perlu persiapan untuk mengantisipasinya.

“Desa akan diberikan anggaran yang cukup besar sehingga perlu adanya peningkatan pengetahuan, pemahaman, serta keterampilan dalam pengelolaan keuangan, jangan sampai lupa diri dan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk membimbing,” ujarnya.

Menurutnya, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih para kepala desa dan perangkatnya harus bertanggungjawab, memiliki integritas yang tinggi, loyalitas, transparan, profesional, jujur, dalam melayani masyarakat serta dapat menghindari penyelewengan dan penyimpangan anggaran dan dapat mengelola anggaran pendapatan belanja desa secara transparan dan akuntabel, serta dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dana desa tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. ■ rh

Tinggalkan Balasan