JAKARTA, HR – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung 12 Kg di Jakarta Selatan, menuai tanda tanya besar. Di tengah maraknya persoalan distribusi LPG subsidi dan kebutuhan masyarakat terhadap gas bersubsidi, terdakwa Darso dalam perkara Nomor 406/Pid.Sus/2026/PN JKT.SEL hanya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Padahal, sebagaimana ketentuan pidana yang didakwakan, ancaman maksimalnya mencapai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Perkara tersebut masih tercatat berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU yang tercantum dalam jadwal perkara adalah Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
Perbedaan yang sangat mencolok antara ancaman maksimal dan tuntutan inilah yang memantik pertanyaan publik. Bukan semata-mata soal berapa lama terdakwa akan dihukum, tetapi bagaimana jaksa menyusun konstruksi tuntutan terhadap perkara yang berdasarkan dakwaan melibatkan aktivitas pengoplosan LPG subsidi secara berulang.
Berdasarkan uraian yang disebut dalam dakwaan, Darso diduga menjalankan aktivitas tersebut di sebuah rumah kontrakan di Jalan Baung II, RT 03/RW 02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut disebut digunakan sebagai tempat memindahkan isi LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg.
Penggerebekan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dari perkara tersebut terungkap barang bukti berupa tabung LPG 12 Kg hasil pengoplosan, tabung kosong, tabung LPG 3 Kg, timbangan, perangkat penyuntik gas, alat penyambung, serta perlengkapan lain yang disebut digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut membeli LPG 3 Kg sebanyak sekitar 140 tabung setiap hari dari agen di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Isi LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 Kg menggunakan regulator dan selang khusus. Tabung yang telah terisi kemudian disebut dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp190.000 sampai Rp200.000 per tabung.
Aktivitas tersebut, menurut uraian perkara, disebut berlangsung sejak 2025 hingga Juni 2026. Artinya, perkara ini bukan menggambarkan aktivitas yang berlangsung hanya sekali, melainkan dugaan kegiatan yang dilakukan berulang dalam kurun waktu cukup panjang.
Barang bukti yang disebut dalam dakwaan juga menunjukkan skala aktivitas yang patut menjadi perhatian. Saat penggerebekan, antara lain ditemukan 13 tabung 12 Kg berisi hasil oplosan, 6 tabung 12 Kg kosong, 41 tabung LPG 3 Kg berisi, 93 tabung LPG 3 Kg kosong, satu unit timbangan, satu set alat penyuntik gas, tiga alat penyambung dan lima buah batu yang digunakan untuk menahan tabung ketika proses pengoplosan.
Dengan gambaran tersebut, tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta menjadi sorotan. Terlebih, tuntutan tersebut jauh di bawah ancaman maksimal yang tercantum dalam ketentuan pidana yang didakwakan.
Publik pun berhak mempertanyakan dasar pertimbangan JPU. Apa saja keadaan yang dianggap meringankan? Seberapa besar dampak perbuatan terdakwa terhadap distribusi LPG subsidi? Apakah keuntungan yang diperoleh, lamanya aktivitas, jumlah tabung yang diperjualbelikan serta dampak terhadap masyarakat telah dipertimbangkan secara menyeluruh dalam menyusun tuntutan?
Perhitungan mengenai keuntungan terdakwa juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika menggunakan asumsi keuntungan Rp30.000 per tabung, 140 tabung per hari dan 26 hari kerja dalam sebulan, nilai keuntungan kotor secara matematis memang dapat mencapai sekitar Rp109,2 juta per bulan. Namun, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi dan bukan otomatis merupakan keuntungan bersih terdakwa yang telah dibuktikan di persidangan.
Karena itu, sorotan terhadap tuntutan JPU seharusnya diarahkan pada transparansi dasar pertimbangannya. Rendahnya tuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya permainan atau kolusi. Dugaan “main mata” juga tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Namun, ketika terdapat perbedaan besar antara ancaman maksimal dan tuntutan yang diajukan, pertanyaan publik mengenai alasan hukum di balik tuntutan tersebut menjadi wajar untuk dijawab secara terbuka.
Terlebih, perkara ini menyangkut LPG subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Jika distribusi LPG bersubsidi disalahgunakan melalui praktik pengoplosan, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran aturan migas, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola subsidi dan potensi kerugian atau penyimpangan manfaat subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Kejaksaan Agung patut memberikan perhatian terhadap tuntutan perkara ini, terutama apabila terdapat mekanisme pengawasan dan eksaminasi internal terhadap penanganan perkara pidana khusus. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa tuntutan jaksa benar-benar disusun berdasarkan fakta persidangan, ketentuan hukum, dampak perbuatan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, majelis hakim PN Jakarta Selatan memiliki kewenangan independen dalam menilai seluruh alat bukti, fakta persidangan dan tuntutan penuntut umum sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diturunkan, JPU Yeni Cahyo Risdiantoro belum memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai alasan dan dasar pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta tersebut. Penjelasan dari pihak Kejari Jaksel penting agar publik tidak berspekulasi mengenai perkara yang kini menjadi perhatian tersebut.
Pertanyaan akhirnya sederhana: dengan fakta perkara sebagaimana tercantum dalam dakwaan, apa dasar hukum dan pertimbangan JPU sehingga tuntutan terhadap terdakwa hanya 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta?
Publik kini menunggu bukan hanya putusan majelis hakim, tetapi juga transparansi dari institusi penegak hukum mengenai alasan di balik tuntutan tersebut. •lisbon sihombing
