Jaksa Yansen Dau Tuntut 2 Tahun Pemilik Narkotika

oleh -455 views
oleh
JAKARTA, HR – Terdakwa Abdul Basit bin M Baswi dan Muhammad Habiburahman bin Muhammad oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 2 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Basit bin M Baswi dan Muhammad Habiburahman bin Muhammad.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) dihadapan Ketua Majelis Hakim Usaha Ginting, Kamis (15/9/16) dengan barang bukti Ganja.
Pada hari itu juga, JPU Yansen mengahadirkan terdakwa Ade Erin Suryani alias Erin dan Reni Amelia alias Amel Binti Sudirman ke hadapan Ketua Majelis Hakim Titus Tandi dengan barang bukti tiga klip plastik kecil sabu dan uang Rp 200 ribu.
Demikian juga JPU Malini menghadapkan terdakwa Frangky Sugiarto dan Ahmad Rudi Bin Rasba kehadapan Ketua Majelis Hakim Titus Tandi dalam agenda pemeriksaan saksi verbalisan. Frangky Sugiarto dan Ahmad Rudi Bin Rasba dalam berkas terpisah (split) dengan BB 29 kg ganja di PN Jakarta Utara, Kamis (15/9/16).
Sementara, Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana menjatuhkan putusan 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Lusiana dan Gusti atas pelangaran Pasal 53 huruf (d) UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sebeumnya, JPU Mat Yasin menjatuhkan tuntutan 1 tahun denda 500 juta. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan