Informasi Putasan MA, Gugatan DPRD Siantar Ditolak

oleh -260 views
Informasi Putasan MA, Gugatan DPRD Siantar Ditolak.

PEMATANGSIANTAR, HR – Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 1 P/KHS/2020 yang isinya Menolak Permohonan dari Pemohon Rini Silalahi SSi dan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dengan Termohon Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor SE MM beredar di dunia maya.

Dalam putusan tersebut disebutkan majelis hakim MA yang menyidangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut adalah Dr Irfan Fachrudin SH CN, Dr Yosran SH.MHum dan Dr H Yulius SH MH dengan panitera pengganti Adi Irawan SH MH dan perkara tersebut telah diputuskan tanggal 16 April 2020.

Seperti diketahui Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 22 Februari 2020 memutuskan menyetujui Pemberhentian Walikota Hefriansyah Noor SE MM. Rapat paripurna tersebut dihadiri 27 anggota dari 30 anggota DPRD Siantar dimana 22 dari 27 anggota DPRD menyetujui Pemberhentian Walikota Pematangsiantar dan ada 5 orang yang menyetujui agar DPRD memutuskan menggunakan hak menyatakan Pendapat.

Hasil Rapat Paripurna tersebut selanjutnya disampaikan ke MA untuk selanjutnya jika MA menerima Keputusan DPRD tersebut maka DPRD menyurati Mendagri agar Memberhentikan Hefriansyah Noor SE MM dari jabatan Walikota Pematangsiantar. Salah seorang pakar hukum Parlin Dony Sipayung SH MH ketika dikonfirmasi Kabarnas seputar putusan MA yang beredar di dunia maya tersebut mengatakan dirinya juga sudah melihat informasi putusan MA tersebut di dunia maya.

“Jika benar informasi putusan MA tersebut maka bisa dikatakan upaya DPRD Siantar untuk memakzulkan Hefriansyah Noor dari jabatan Walikota Siantar sudah kandas,”
ujar Parlin Sipayung. jh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *