HUT Kota Depok, DPRD Berikan Hadiah ke Penjaga Tempat Ibadah

oleh -506 views
oleh
DEPOK, HR – Ada yang unik dari Paripurna DPRD kali ini. Kalau dulu biasanya sidang paripurna dihiasi dengan berbagai laporan kinerja birokrat, akan tetapi mereka cendrung lebih memberikan penghargaan kepada lima warga yang sudah berjasa kepada masyarakat.
Pemberian penghargaan itu bertepatan dengan perayaan HUT kota Depok yang ke-16 di Gedung DPRD, 27 April 2015 ini.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan, pengelenggaraan paripurna yang mereka buat itu memang sengaja dilakukan. Karena rapat tersebut bertepatan dengan perayaan hari jadi kota Depok yang ke-16, jadi wajar kalau selaku wakil rakyat akan lebih mengutamakan perhatian kepada masyarakat yang memang cukup berjasa dalam kehidupan bermasyarakat yaitu berupa kebaktian mereka terhadap kenyamanan tempat ibadah.
Memberikan surprise bagi mereka yang khusus menjaga tempat ibadah, karena dengan gaji begitu sangat minim mereka tetap berbakti untuk menjaga mesjid, gereja, pura, wiranata, dan vihara.
Mereka mereka ini yang menjadi contoh di masyarakat, karena mereka setia kepada pelayanan mereka kepada masyarakat kota Depok melalui kerja bakti di rumah rumah ibdah. Masyarakat pun kami hadirkan agar bisa melihat langsung paripurna ujarnya usai memimpin rapat paripurna HUT Kota Depok Senin 27 april 2015.
Lima warga tersebut mendapatkan upah yang sangat kecil atau jauh dari upah minimum kota (UMK). Mereka adalah Miang Syahroni berusia 73 tahun yang bekerja menjadi marbot di mesjid AS Salam selama 34 tahun.
Lalu Markus Abor berusia 50 tahun yang bekerja sebagai koser di gereja Santo Paulus selama 17 tahun. Diikuti dengan Yeti Samuel usia 62 tahun yang mengabdi sebagai koser gereja GPIB Imanuel selama 16 tahun. Wiranata usia 44 tahun yang mengabdi sebagai penjaga vihara selama 15 tahun.
Serta Suripto usia 27 tahun yang bekerja sebagai penjaga puri selama 7 tahun. Upah yang mereka terima bukan di jadikan beban untuk terus mengabdi di tempat ibadah umat beragama. ■ vero

Tinggalkan Balasan