Humbahas Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggandeng Kejaksaan Negeri Humbahas, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di wilayah tersebut.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Bupati Humbahas, Kamis (27/8/2026).

Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald TJ Situmorang, Kepala BPN Humbahas Andri Ivandi G. Munthe, Kepala Kantor Kementerian Agama Humbahas Rasidin Barasa, serta Ketua BWI Humbahas Syawaluddin Lubis menghadiri kegiatan tersebut.

Kegiatan berlangsung serentak bersama pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Utara. Para peserta juga mengikuti kegiatan secara daring dari Kantor Gubernur Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.

Kerja sama tersebut bertujuan mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang masyarakat wakafkan.

Melalui pendaftaran yang jelas, pemerintah dan lembaga terkait dapat memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Status tersebut juga membantu masyarakat memanfaatkan aset wakaf secara berkelanjutan untuk kepentingan umum.

Perjanjian kerja sama menjadi landasan bagi seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dalam proses pendaftaran tanah wakaf di Humbahas.

Kolaborasi tersebut juga membantu mengurangi potensi sengketa pertanahan terkait tanah wakaf. Selain itu, pemerintah berharap pengelolaan tanah wakaf semakin optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *