Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakut Diganjar Penghargaan dari Pelindo dan BPJS

oleh -224 views

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto.

JAKARTA, HR – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto, S.H., M.H pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, bertempat di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menerima 2 (dua) apresiasi yang pertama dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari melalui surat nomor : B/4282/072022 tanggal 21 Juli 2022 karena telah melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.9.501.054.899,- atas penyelesaian permasalahan Kewajiban Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh PT. Peteka Karya Gapura.

Bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing yang telah disepakati sebelumnya kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus Nomor : B/3789/062022 tanggal 07 Juni 2022 tentang Permohonan Bantuan Hukum Terhadap Penyelesaian Kewajiban Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Peteka Karya Gapura.

Kedua Apresiasi dari PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melalui surat Nomor: HK.03/20/7/1/B1.1/GM/TPK-22 Jakarta, 20 Juli 2022 karena telah melakukan bantuan hukum dalam penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud, Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menyelesaikan permasalahan hutang PT Daya Radar Utama kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok sebesar Rp. 10.420.941.441,- sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama antara PT Peliondo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, PT Daya Radar Utama dan PT Noahtu Shipyard dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tanggal 30 Mei 2022.

Bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok yang tertuang dalam Perjanjian kerja sama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: HK.03/23/7/1/D1.1/GM/C.TPK-20 dan Nomor : B 08/M.1.11/Gjd/07/2020 Tanggal 23 Juli 2020 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Terhadap bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganannya dipimpin langsung oleh Atang Pujiyanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Dody Witjaksono, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam melakukan penyelamatan terhadap asset negara yang dapat memulihkan keuangan/kekayaan negara. nen

Tinggalkan Balasan