Hakim Jefferson Vonis Bebas Boby Hendrica

oleh -737 views
oleh
JAKARTA, HR – Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Jefferson Tarigan membebaskan terdakwa Boby Hendrica alias Fatur dari segala tuntutan hukum, Kamis (5/11/15) di Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Boby
Hendrica (No 70) divonis bebas diapit tiga kuasa hukumnya.
Jeferson mengatakan bahwa pasal yang didakwakan tidak dapat dibuktikan di persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan baik itu alat bukti rekaman CCTV, majelis hakim tidak melihat adanya unsur paksaan sebabagaimana dalam dakwaan primer pasal 332 ayat (1) KUHP, melakukan tindak pidana melarikan wanita (Astuti Nur Ali-34 tahun) dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memiliki wanita itu baik dengan perkawinan, maupun tidak dengan perkawinan.
Dakwaan adalah bersifat alternative dan majelis masih mepertibangkan Pasal 333 ayat (1) KUHP, Pasal 285 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. Tetapi dari ketiga pasal yang didakwakan itu pun tidak ada unsur yang memenuhi untuk menjerat terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 6 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Boby Hendrica alias Fatur (40) karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melarikan wanita (Astuti Nur Ali-34 tahun) dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memiliki wanita itu baik dengan perkawinan, maupun tidak dengan perkawinan.
Dakwaan itu berdasarkan pelimpahan berkas dari Polsek Kelapa Gading, Resort Polres Metropolitan Jakarta Utara. Dan saat pemeriksaan tersangka Boby Hendrica mengaku mengalami penekanan secara mental dan pemukulan secara fisik dari penyidik.
Kuasa Hukum terdakwa Boby dari LAW Office Dr Djonggi M Simorangkir H MH, Dr Ida Rumindang Raja Gukguk SH MH dan Mohammad Herman Sitompul SH MH, menyatakan puas atas putusan hakim.
“Saya puas dengan putusan hakim. Kepuasan saya bukan karena klien saya dibebaskan, tetapi majelis ril melihat fakta persidangan,” ucap Djonggi usai persidangan.
Herman Sitompul menambahkan, sudah yakin bahwa hakim akan bertindak adil. Siapa saksi yang bersaksi menguatkan dakwaan jaksa? Hanya saksi polisi yang menguatkan dakwaan jaksa. Tapi polisi kan saksi penyidik, bukan saksi fakta. Jadi kesaksian polisi itu tidaklah masuk dalam saksi kunci.
Sementara, saksi Astuti Nur Ali (saksi pelapor) di persidangan mengaku bahwa dia melakukan pelaporan atas desakan Aditia Zafri Harahap (saksi pelapor-suami Astuti) berdasarkan pernikahan mereka tahun 2001.
Sementara, akta nikah Boby Hendrica dengan Astuti Nur Ali adalah 4 Juni 2009. Jadi, jika pelapor melaporkan laporan ini seharusnya yang dilaporkan dua orang yakni Boby dan Astuti. “Melakukan perselingkuhan agar mendekati unsur pasal dakwaan,” ungkap Herman. thom

Tinggalkan Balasan