SUKABUMI, HR — Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyerahkan 449 Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat pasca kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru kepada tenaga pendidik di lingkungan Kabupaten Sukabumi, Minggu (10/5/2026).
Para penerima SK berasal dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dan terdiri dari guru jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi dan kinerja para guru dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru bukan hanya sebatas proses administratif, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
“Melalui kenaikan pangkat ini, para guru diharapkan semakin termotivasi untuk terus mengabdi, berkarya, dan menghadirkan inovasi dalam proses pembelajaran sehingga mampu mencetak generasi bangsa yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” ujarnya.
Deden juga berharap semangat pengabdian dan dedikasi para guru penerima SK dapat terus menjadi inspirasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan sebagai salah satu fondasi pembangunan daerah. ida









