Guru Honorer DKI Digaji Sesuai UMP

oleh -465 views
oleh
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 
JAKARTA, HR – Ini kabar gembira untuk para guru honorer di ibukota Jakarta. Mereka dipastikan akan mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (ahok), kemarin, memastikan guru honorer di ibukota akan digaji sesuai UMP.
Namun sebelumnya, mereka akan dimasukan dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mengapa demikian? Karena, sebagian guru honorer sudah berusia mendekati masa pensiun dan tidak mungkin diangkat menjadi PNS.
Jelas ahok, permasalahan guru honorer sudah tidak ada lagi, mereka diakomodasi dalam PPPK, hal itu sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“DKI sih sudah selesai masalahnya. Maka di dalam UU ASN sudah mengakomodir dengan PPPK itu, loh,” ungkap Ahok kepada wartawan di balaikota DKI.
Lanjut Ahok, setelah diakomodasi dalam PPPK, gaji honorer setara dengan UMP DKI, terlebih gaji sebesar itu juga diberikan kepada pekerja harian lepas (PHL) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
“Tukang sapu saja diberi gaji UMP. Masak guru honorer dan guru bantu tidak (diberi gaji UMP)? Pasti dapat (gaji) UMP. Kalau dia tes seleksi (PNS) nggak lolos, nanti dia saya pindahkan ke PPPK itu tadi,” janji ahok. ■ jm/nel

Tinggalkan Balasan