F-PPP DPRD Jabar Dorong Penguatan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah dari Hulu

BANDUNG, HR — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jawa Barat mendorong penguatan peran komunitas masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Dorongan tersebut disampaikan dalam jawaban fraksi atas pendapat gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

Anggota F-PPP DPRD Jawa Barat, Uden Dida Efendi, mengatakan persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“F-PPP DPRD Jawa Barat menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Uden Dida Efendi di Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).

Menurut F-PPP, komunitas masyarakat harus menjadi subjek kebijakan sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mengurangi dan mengelola sampah, bukan sekadar menjadi objek kebijakan.

“Ranperda ini diharapkan bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” ucap Uden.

Perkuat Koordinasi dan Kepastian Peran

F-PPP DPRD Jawa Barat berharap Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah mengatur pembagian kewenangan secara jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi antarpemerintah daerah juga harus berjalan tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.

Selain memperjelas kedudukan komunitas, F-PPP mendorong pengaturan hak dan kewajiban yang seimbang. Komunitas perlu memperoleh kepastian hak atas pengakuan, pembinaan, fasilitasi, akses terhadap sarana dan prasarana, kemitraan, serta pengembangan kapasitas.

Di sisi lain, komunitas harus menjalankan kegiatannya secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dukungan yang diterima.

“Kami menilai pemberdayaan tidak boleh hanya membebankan kewajiban kepada komunitas untuk mengelola sampah. Pemerintah daerah juga harus memiliki tanggung jawab nyata dalam memberikan dukungan dan fasilitasi,” tegas Uden.

Dalam aspek pembiayaan, F-PPP menilai hibah, fasilitasi akses permodalan, pendampingan, dan penghargaan dapat mendukung keberlanjutan kegiatan komunitas. Dukungan anggaran tersebut perlu diberikan secara selektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, terutama kepada komunitas yang berkontribusi nyata dalam mengurangi sampah dan memperkuat ekonomi sirkular.

F-PPP juga mendorong keterlibatan dunia usaha, terutama produsen plastik dan produk berkemasan plastik, dalam pembiayaan pengelolaan sampah.

“Kami turut mendorong keterlibatan dunia usaha, terutama produsen plastik dan produk berkemasan plastik, dalam pembiayaan pengelolaan sampah. Pelibatan tersebut perlu dibangun melalui skema kemitraan dan tanggung jawab produsen yang terukur agar beban pengelolaan sampah tidak hanya ditanggung pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.

Keselamatan Lingkungan Tetap Menjadi Prioritas

F-PPP DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa pemberdayaan komunitas harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kegiatan pengolahan sampah berisiko tinggi, termasuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah elektronik, serta puing bangunan, harus memenuhi ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.

Sebaliknya, F-PPP menilai kegiatan berisiko rendah, seperti edukasi, pemilahan sampah, dan pengomposan rumah tangga, tidak seharusnya menghadapi prosedur birokrasi yang berlebihan.

“Sebaliknya, kegiatan berisiko rendah seperti edukasi, pemilahan sampah, dan pengomposan rumah tangga tidak seharusnya dibebani prosedur birokrasi yang berlebihan,” ujar Uden.

F-PPP DPRD Jawa Barat berharap pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan, berpihak kepada masyarakat, dan dapat diterapkan secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *