JAKARTA, HR — Penyidik Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Surat Keputusan Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) terhadap Prof. Dasaad Mulijono.
Laporan tersebut turut menyeret nama Ketua Dewan Etik PERKI, dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan. Keduanya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam penerbitan dan penggunaan surat keputusan yang dipersoalkan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perkembangan penanganan perkara itu tercantum dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026, sebagaimana dirujuk dalam informasi yang diterima redaksi, menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh saksi serta mengumpulkan alat bukti surat dan petunjuk.
Pelapor menduga terdapat rekayasa pengaduan dari enam pasien yang kemudian menjadi dasar Dewan Etik PERKI menerbitkan keputusan mengenai dugaan pelanggaran etik Prof. Dasaad. Menurut pihak pelapor, keenam pasien tersebut tidak pernah mengajukan pengaduan melalui Dewan Etik PERKI maupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pada 21 Januari 2026, Dewan Etik PERKI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tentang dugaan pelanggaran etika kedokteran oleh Prof. Dasaad Mulijono. Dalam keputusan tersebut, Prof. Dasaad dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Keputusan itu berkaitan dengan tindakan intervensi invasif terhadap sejumlah pasien yang dirawat di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten, selama pandemi COVID-19. Dewan Etik PERKI menilai tindakan medis tersebut sebagai over-treatment atau tindakan medis yang berlebihan.
Pihak Prof. Dasaad mempersoalkan dasar pengaduan dan proses penerbitan keputusan tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa salinan keputusan tidak pernah diberikan kepada Prof. Dasaad selaku dokter yang dikenai keputusan etik itu.
Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi Dewan Etik PERKI kepada KKJPD agar tidak menerbitkan Sertifikat Kompetensi Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) untuk Prof. Dasaad. Dewan Etik juga merekomendasikan pencabutan sertifikat kompetensi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah atas namanya.
Pihak pelapor menilai rekomendasi tersebut melampaui kewenangan Dewan Etik PERKI dan KKJPD. Mereka merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sertifikasi dan kompetensi dokter.
Persoalan kewenangan tersebut menjadi bagian dari sengketa yang perlu dinilai berdasarkan dokumen organisasi profesi, peraturan yang berlaku, dan putusan pengadilan yang relevan.
Ahli hukum pidana A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang disebut sebagai penasihat Kapolri dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, memberikan pendapat mengenai substansi surat keputusan Dewan Etik PERKI tersebut.
Menurut Chairul Huda, surat keputusan itu diduga memuat substansi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pemalsuan surat.
“SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ‘surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu ‘surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujar Chairul Huda, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima redaksi.
Menurut informasi yang disampaikan pelapor, surat keputusan tersebut juga digunakan sebagai alat bukti oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar dalam persidangan perkara Nomor 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Mei 2026.
Penggunaan surat itu dalam persidangan menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pelapor. Meski demikian, penilaian mengenai keaslian surat dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H., mendorong penyidik Bareskrim Polri meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Sugeng menilai proses hukum diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa terhadap dokter lulusan luar negeri.
“IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” kata Sugeng saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan sikap IPW terhadap perkara yang masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Selain mempersoalkan keputusan etik, pihak Prof. Dasaad menyebut hambatan dalam pengajuan Sertifikat Kompetensi Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi telah berlangsung sejak 2016.
Menurut keterangan yang disampaikan pihaknya, Prof. Dasaad mengajukan permohonan SERKOM-KT pada 2016, 2021, dan 2025. Dua permohonan pertama disebut tidak memperoleh keputusan, sedangkan permohonan ketiga yang diajukan pada Oktober 2025 diteruskan kepada Dewan Etik PERKI.
Pihak Prof. Dasaad menduga proses tersebut berkaitan dengan munculnya pengaduan enam pasien yang mereka nilai tidak pernah ada. Mereka juga menyatakan bahwa persyaratan “kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan yang berlaku.
Permohonan tersebut kemudian ditolak melalui surat Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Menurut pihak Prof. Dasaad, penolakan itu didasarkan pada keputusan Dewan Etik PERKI, bukan pada penilaian kompetensi keilmuan.
Pihak Prof. Dasaad turut mempertanyakan dasar hukum penolakan sertifikasi dengan alasan pelanggaran etik. Mereka berpandangan bahwa keputusan terkait kompetensi dokter harus mengacu pada kewenangan lembaga dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan mengenai kewenangan penerbitan maupun pencabutan sertifikat kompetensi perlu diperiksa dengan merujuk ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan pelaksana dan putusan pengadilan yang relevan.
Rekam Jejak Prof. Dasaad di Bidang Kardiologi
Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, Sp.JP(K), dikenal sebagai dokter spesialis jantung yang menekuni bidang kardiologi intervensi. Berdasarkan riwayat pendidikan dan karier yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, ia menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Indonesia, melanjutkan pendidikan spesialis dan subspesialis, serta menjalani fellowship selama 18 bulan di Melbourne mulai 2000.
Ia juga disebut meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP), menyelesaikan pendidikan doktoral di University of New England, Armidale, dan melanjutkan penelitian pascadoktoral di bidang biologi molekuler vaskular.
Setelah kembali ke Indonesia, Prof. Dasaad menjalankan praktik kardiologi intervensi di Tangerang, Banten, selama lebih dari 25 tahun.
Dalam praktiknya, ia mengembangkan pendekatan yang menekankan pengendalian peradangan, stabilisasi plak rentan, serta perubahan gaya hidup, termasuk pola makan berbasis pangan nabati utuh atau Whole-Food Plant-Based Diet.
Ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020, sistem pelayanan kesehatan menghadapi tekanan besar. Rumah sakit mengalami peningkatan kebutuhan layanan, sementara tenaga kesehatan bekerja dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
Dalam kondisi tersebut, Prof. Dasaad disebut tetap melakukan tindakan intervensi jantung terhadap pasien yang, berdasarkan penilaian klinisnya, membutuhkan penanganan.
Bahan pemberitaan yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Prof. Dasaad menangani sekitar 3.000 pasien selama periode pandemi dan tidak mengalami kematian pasien akibat keterlambatan tindakan. Namun, klaim mengenai jumlah pasien dan hasil klinis tersebut perlu didukung data medis atau publikasi yang dapat diverifikasi secara independen.
Pihak Prof. Dasaad menduga tindakan medis yang dilakukannya selama pandemi kemudian menjadi bagian dari persoalan etik yang berujung pada penerbitan surat keputusan Dewan Etik PERKI. Dugaan mengenai motif persaingan atau kecemburuan di lingkungan organisasi profesi juga masih memerlukan bukti dan konfirmasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan belum memberikan tanggapan atas perkembangan terbaru perkara tersebut berdasarkan informasi yang diterima redaksi.
Sementara itu, Prof. Dasaad Mulijono memilih tidak memberikan penjelasan panjang mengenai perkara yang dilaporkannya. Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” ujar Prof. Dasaad singkat.
Penanganan laporan tersebut kini menjadi perhatian pihak pelapor dan IPW. Penyidik diharapkan mengungkap fakta berdasarkan alat bukti serta memeriksa keterangan semua pihak agar perkara ini memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum.
