Dua Paslon Balon Bupati/Wakil Tidak Lolos Penetapan

oleh -1.3K views
oleh

GARUT, HR – Dari enam pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Garut yang mendaftar, terdapat dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut yakni Agus supriadi – Hj Imas Aan Ubudiah (Demokrat/PKB) dan Soni – Usep jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos dalam penetapan sidang pleno pilkada tahun 2018 yang digelar, Senin pagi (12/02), di Graha Intan Balarea, Jl. Patriot Garut, Jawa Barat.

Pelaksanaan sidang pleno terbuka penetapan nama pasangan calon oleh KPUD Garut mendapat pengamanan super ketat dari ratusan aparat gabungan, tidak tanggung-tanggung mobil water cannon/penghalau massa dan kendaraan baracuda diturunkan untuk mengevakuasi anggota kommisioner KPUD, Senin (12/02).

Sesuai dengan pengumuman keputusan penetapan dalam sidang pleno terbuka KPUD Garut, Senin (12/02), terdapat empat pasangan balon yang lolos diantaranya pasangan incumbent H. Rudy Gunawan SH, MH, MP – dr. H. Helmi Budiman, pasangan Agus Hamdani, SPdI – Adtya Pradana Wicaksana, pasangan H. Iman Alirahman, SH, M.Si – Dedi Hasan Bahtiar, dan pasangan perseorangan Suryana -Wiwin Suwindarwati.

Dengan tidak lolosnya kedua pasangan balon Bupati tersebut, panitia gabungan parpol pemenangan “Pasti” (pasangan Agus Supriadi/Hj. Imas Aan Ubudiah) yakni Demokrat dan PKB mengajukan klarifikasi keberatan langsung kepada Komisioner KPUD Garut, Senin (12/02).

“Kami berkeberatan dengan hasil putusan penetapan yang diumumkan oleh pihak KPUD Garut, dimana hasilnya yang diduga tidak jujur dan tidak berkeadilan serta sangat politis, dimana hanya segi administratif, dimana sebelumnya pihak kami menemukan beberapa fakta konspiratif yang seakan mengorbankan hak-hak politik warga negara terutama hak Pak Agus Supriadi dan semua pendukungnya,” ujar Ketua Tim Gabungan “Pasti”, Galih Fahrudin.

Galih menambahkan, Agus Supriadi seorang mantan narapidana yang sudah jelas dan nyata mendapatkan SK Menkumham, yang kemudian dilegitimasi oleh keterangan Bapas Sukamiskin, menyatakan semuanya sedang dalam proses.

“Substansinya kalau memang Pak Agus belum beres atau belum keluar dari keterikatannya dengan hukum, empat tahun yang lalu mestinya beliau sudah ditangkap kembali dan ditahan,” ujar Galih.

“Apakah kesalahan administrasi yang telah dilakukan oleh penyelenggara hukum harus dibebankan kepada warga negara seorang Bapak Agus? Intinya kita akan menempuh keberatan sesuai proses hukum dengan membuka permainan serta kebusukan-kebusukan dari konspirasi termasuk transfer sejumlah uang karena kita mempunyai bukti-dan saksi,” ujarnya lagi.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Dandim 0611 Garut Letkol Inf Asyraf Aziz, S.Sos, mengatakan, bahwa tentang ketidakpuasan dari tim paslon balon yang tidak lolos itu ada mekanisme dan wadahnya.

“Alhamdulilah, keduanya wise menerima dengan bijaksana dalam menyampaikan dan menjawab ketidakpuasan tersebut,” ujar Kapolres.

“Kita pihak kepolisian dan TNI hanya bertindak pada pengamanan, dimana protap maupun SOP pengamanan tidak akan dirubah dengan pengawalan ketat sampai tahapan pilkada tahun 2018 selesai,” tandasnya. deni

Tinggalkan Balasan