JAKARTA, HR – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Mustika Raya, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menuai sorotan. Pelaksanaan pekerjaan yang dikelola Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat itu diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menyusul temuan galian terbuka, minimnya pengamanan lokasi, serta pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Berdasarkan pantauan Tim HR pada Selasa (27/10/2026), kondisi tersebut terlihat di dua titik, yakni Jalan Mustika Raya Nomor 5 RT 13/RW 3 dan Nomor 14 RT 17/RW 3, Kelurahan Sumur Batu. Di lokasi, galian saluran U-Ditch tampak terbuka dan sebagian tergenang air bercampur lumpur. Tumpukan tanah galian juga terlihat berada di sekitar badan jalan tanpa pembatas pengaman yang memadai.
Pada salah satu titik, pipa utilitas berwarna kuning terlihat berada di dekat galian tanpa pengamanan yang jelas. Sementara itu, di titik lainnya, sejumlah pekerja terlihat bekerja di dalam galian sempit. Salah seorang pekerja tampak hanya mengenakan topi biasa, bukan helm keselamatan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko kecelakaan kerja, terutama jika dinding galian mengalami longsor.
Selain mengancam keselamatan pekerja, kondisi proyek juga dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga. Tumpukan tanah berpotensi menimbulkan debu saat cuaca panas dan membuat lingkungan licin ketika hujan.
“Kalau galian dibiarkan terbuka tanpa pembatas yang jelas, kami khawatir ada warga yang terperosok, terutama anak-anak. Kami berharap pengerjaan lebih tertib dan keselamatan warga juga diperhatikan,” ujar seorang warga sekitar yang ditemui HR. Identitas warga tersebut tidak disebutkan dalam berita ini.
Kepala tukang bernama Agus, saat diwawancarai HR di lokasi sekitar pukul 12.18 WIB, mengaku mengerjakan pekerjaan tersebut bersama lima orang anggota dengan sistem borongan sebesar Rp100 ribu per meter. Keterangan itu menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait pembagian tanggung jawab pekerjaan dan pemenuhan standar keselamatan.
Proyek tersebut berdasarkan papan informasi memiliki Nomor Kontrak 9354/PN.01.02 tertanggal 24 September 2026, dengan waktu mulai pekerjaan pada tanggal yang sama. Penyedia jasa tercatat CV. Pagaria Jaya Sejahtera, sedangkan konsultan pengawas tercatat PT. Shing Papat Lima.
Saat dikonfirmasi mengenai sistem pembayaran borongan, PM proyek bernama Suman memberikan tanggapan. “Lae, kalau masalah upah kami berhubungan dengan mandor, tidak ke tenaga kerja. Kalau BPJS sudah kami daftarkan, Lae,” ujarnya.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan apakah seluruh pekerja yang terlibat telah terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan dan memperoleh perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan. HR belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja tersebut.
Pelaksanaan proyek konstruksi wajib memperhatikan ketentuan keselamatan kerja, termasuk Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Karena itu, pengamanan galian, penggunaan APD, pemasangan rambu, serta pengawasan pekerjaan perlu menjadi perhatian penyedia jasa dan pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis pada Selasa (27/10/2026) malam, Suku Dinas SDA Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung agar pekerjaan berjalan sesuai standar, tidak membahayakan pekerja maupun masyarakat, dan tetap memenuhi tujuan pembangunan drainase.
HR membuka ruang bagi pihak Suku Dinas SDA Jakarta Pusat, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas temuan tersebut. •lisbon sihombing
