DPRD Majalengka Siapkan Raperda untuk Perlindungan Rakyat dan Keberlanjutan Pembangunan.

MAJALENGKA, HR — DPRD Kabupaten Majalengka segera tuntaskan Empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Majalengka pada Rabu (20/5/2026).

Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman,dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD serta 34 anggota dewan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta tamu undangan lainnya.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Didi Supriadi, Raperda yang diajukan Pemkab Majalengka yaitu pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal untuk PT BPR Majalengka Perseroda.

Menurutnya pihak legislatif selalu wakil rakyat di DPRD Majalengka sangat menyambut baik Raperda inisiatif yang digulirkan oleh pihak eksekutif. Raperda yang menjadi sorotan selain pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi juga mengenai pengendalian dan pembatasan minuman beralkohol.

​Menurut Didi, regulasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran DPRD Majalengka dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

​”Bagaimanapun juga, masalah alkohol ini harus kita batasi. Jangan sampai anak-anak kita ikut mengaksesnya. Dampak negatifnya sangat berbahaya, mulai dari masalah keamanan, gangguan lalu lintas, hingga persoalan sosial lainnya,” ujar Didi.

​Ketua DPRD Kabupaten Majalengka menyampaikan pembahasan Raperda sudah rampung setelah melalui pembahasan pansus dan fraksi fraksi di DPRD Majalengka, sehingga asas manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Majalengka.

Menurutnya​, Selain regulasi penataan alkohol, Raperda lainnya yang diajukan adalah mengenai Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. DPRD Majalengka berharap pentingnya peran pengawas dalam memastikan setiap proyek infrastruktur yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki mutu yang tinggi.

​”Tujuannya luar biasa, yaitu demi keberlanjutan program pembangunan. Kita tidak ingin hasil kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kualitasnya tidak bagus atau lemah,” tegasnya.

DPRD Majalengka mendorong peningkatan kompetensi para pengawas konstruksi, salah satunya melalui kewajiban sertifikasi keahlian. Dengan pengawasan yang ketat dan profesional, diharapkan seluruh program pembangunan di Kabupaten Majalengka dapat berjalan lebih berkualitas dan tahan lama.

Selain itu menurut Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, pentingnya regulasi yang ketat agar peredaran minuman beralkohol di Majalengka dapat dibatasi dengan jelas. Perda ini merupakan pembaruan dari aturan serupa yang pernah dibuat pada tahun 2010 lalu.

​”Tahun 2010 sebenarnya sudah ada, namun perlu perbaikan-perbaikan seiring perkembangan zaman. Mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Harapan kita (peredaran) itu tidak ada, tapi kalaupun tidak bisa dicegah, paling tidak ada batasan-batasan yang jelas,” tuturnya.

Sementara Komisi III DPRD Majalengka mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi sebagai langkah strategis memperkuat kualitas pembangunan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan agar seluruh proses pembangunan infrastruktur di Majalengka berjalan sesuai standar, mulai dari perizinan, pelaksanaan teknis, hingga pengawasan mutu pekerjaan.

Menurutnya, selama ini berbagai persoalan konstruksi kerap muncul di lapangan dan memicu aduan masyarakat.

Namun, penyelesaiannya sering tidak maksimal karena belum adanya aturan daerah yang mengatur secara tegas mekanisme pengawasan dan pembinaan.

“Banyak laporan masyarakat yang masuk ke Komisi III terkait pekerjaan konstruksi. Setelah diteruskan ke inspektorat, sering kali penyelesaiannya belum memberikan kepastian,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan Raperda akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas pembangunan sekaligus mencegah terjadinya kegagalan konstruksi yang dapat merugikan daerah maupun masyarakat.

Komisi III berharap regulasi tersebut mampu menjadi fondasi pembangunan Majalengka yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan sesuai semangat “Majalengka Langkung SAE”. lintong/adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *