BANDUNG, HR – Setelah menjalani pembahasan panjang dengan berbagai orientasi interest hingga lebih dari dua tahunan pembahasan oleh Badan Kehormatan, DPRD Provinsi Jawa Barat pada akhirnya memiliki Kode Etik, yang dituangkan dalam peraturan DPRD Jawa Barat yang baru saja ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang berlangsung di ruang didang paripurna DPRD Jabar. Jl. Diponegoro 27 Bandung. Selasa.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Ketuanya Ineu Purwadewi Sundari dihadiri sekitar 66 orang anggota dari 98 anggota DPRD Jawa Barat ini, juga diikuti Wakil Gubernur Jabar Dedy Mizwar, dan hanya beberapa kepala OPD.
Dalam laporanya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar H Saipudin Zukhri, SH menyebutkan dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat yang mulia dan terhormat serta dalam mengemban tugas dan wewenang dan hak-hak yang dimilikinya, setiap anggota DPRD diwajibkan untuk menjaga martabat. Kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD sebagai institusi ataupun dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
Tugas Badan Kehormatan untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sebagai teknis Badan kehormatan beracara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dituangkan dalam Kode Etik DPRD, yang ditetapkan melalui Peraturan DPRD.
Salah satu pasal kode etik DPRD Jabar menyebutkan ketidak hadiran anggota DPRD Jabar sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis merupakan pelanggaran kode etik, kecuali sebagai sikap politik terhadap agenda tertentu tidzak termasuk di dalamnya. horaz
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});