BANDUNG, HR — DPRD Jawa Barat membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Senin (28/9/2026).
Dua Ranperda tersebut yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna pada 11 September 2026 dengan agenda penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat terkait dua Ranperda tersebut.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya pada 11 September 2026, agenda penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat tentang dua Ranperda tersebut,” kata Iwan.
Pada rapat kali ini, pandangan umum fraksi yang dibacakan secara langsung hanya berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Fraksi lainnya menyampaikan pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan DPRD Jawa Barat.
Iwan mengatakan, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban Gubernur Jawa Barat terhadap pandangan umum fraksi yang dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 30 September 2026.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat Toto Suharto menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap kedua Ranperda tersebut.
Terkait perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2013, Fraksi PAN memandang PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan kawasan Kertajati Aerocity sebagai aset strategis bagi Jawa Barat.
Fraksi PAN menilai penguatan aspek hukum, tata kelola, permodalan, dan strategi bisnis perlu berjalan seiring dengan pengembangan kawasan Kertajati.
Dalam nota pengantar Gubernur pada 11 September 2026, modal dasar PT BIJB diusulkan meningkat dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Usulan tersebut antara lain berkaitan dengan rencana penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah melalui mekanisme inbreng, restrukturisasi keuangan, serta peluang masuknya investor strategis.
Menurut Toto, peningkatan modal dasar perlu diikuti dengan reorientasi bisnis dan peningkatan kinerja BUMD.
“Perubahan Perda, menurut Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, tidak boleh berhenti pada aspek administratif maupun penyesuaian permodalan,” kata Toto.
Fraksi PAN juga meminta Pemprov Jawa Barat menjelaskan roadmap komersialisasi kawasan Kertajati Aerocity, termasuk strategi diversifikasi pendapatan non-aeronautika.
Selain itu, Fraksi PAN menyoroti struktur kepemilikan dan perlindungan aset daerah seiring rencana masuknya mitra strategis. Fraksi tersebut juga mendorong pengembangan BIJB dan Kertajati Aerocity memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, khususnya Kabupaten Majalengka dan kawasan Ciayumajakuning.
Fraksi PAN turut menekankan keterlibatan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja daerah, kemitraan dengan BUMD kabupaten dan kota, serta integrasi transportasi darat dan sistem logistik.
Dari sisi tata kelola, Fraksi PAN meminta penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Fraksi tersebut juga mendorong pengawasan berkala serta evaluasi kinerja direksi dan komisaris berdasarkan indikator yang terukur.
Sementara terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, Fraksi PAN menyoroti penataan kelembagaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Toto mengatakan penataan perangkat daerah perlu menerapkan prinsip right sizing. Dengan prinsip tersebut, struktur organisasi disusun berdasarkan kebutuhan, fungsi, dan beban kerja.
Fraksi PAN juga menyoroti efisiensi APBD melalui pengendalian belanja operasional dan belanja pegawai. Menurut fraksi tersebut, efisiensi diharapkan membuka ruang fiskal untuk program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan UMKM.
Selain efisiensi anggaran, Fraksi PAN mendorong pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penataan birokrasi. Digitalisasi diharapkan mendukung pelayanan yang transparan, adaptif, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Fraksi PAN juga mengingatkan agar proses transisi kelembagaan tidak mengganggu pelayanan publik maupun program strategis daerah. Pemetaan tugas, pokok, dan fungsi serta penempatan ASN sesuai kompetensi dinilai perlu dilakukan secara profesional.
Selain itu, penataan perangkat daerah diharapkan dapat merespons sejumlah isu strategis, seperti riset dan inovasi daerah, penanganan bencana, ketahanan pangan, serta pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat.
