DPRD dan Pemkab Humbahas Sepakati Ranperda APBD 2025

DOLOKSANGGUL, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (23/7/2026).

Kesepakatan kedua ranperda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan dan Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora.

Sebelum pengambilan keputusan, DPRD mendengarkan laporan hasil pembahasan gabungan komisi yang disampaikan Antonius P. Simamora, laporan Badan Anggaran yang dibacakan Bresman Sianturi, serta pendapat akhir seluruh fraksi terhadap kedua ranperda tersebut.

Baca juga:  Polres Humbahas Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja, 26 Adegan Diperagakan

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora, anggota DPRD, Pabung Kodim 0210/TU Letkol M. Manurung, Kabag Ren Polres Humbahas AKP Asian Parhusip, Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun, pimpinan perangkat daerah, TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, dan unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Oloan Paniaran Nababan menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah bekerja sama selama proses pembahasan hingga kedua ranperda dapat disetujui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, berbagai masukan, saran, kritik, dan koreksi dari DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances yang sehat. Selain itu, hal tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca juga:  Wali Kota Pangkalpinang Minta RT dan RW Tingkatkan Pelayanan kepada Warga

“Persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar pemenuhan aspek administratif formal, tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah. Ini juga merupakan wujud nyata tanggung jawab dan integritas bersama dalam mewujudkan masyarakat Humbang Hasundutan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” ujar Oloan.

Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan pembangunan yang perlu disempurnakan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, Pemkab Humbahas berkomitmen mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat sinergi antarperangkat daerah, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menegaskan seluruh pandangan fraksi, hasil pembahasan, serta rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas program dan kegiatan agar lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Bima Arya dan Bupati Egi Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Menuju Indonesia Emas 2045 di Lampung Selatan

Sesuai ketentuan yang berlaku, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah bersama Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *