DPRD Babel Sepakati Perubahan RKUA-PPAS 2026 dan RKUA-PPAS 2027

PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati Perubahan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/8/2026).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD Babel dan pemerintah provinsi. Dokumen RKUA-PPAS menjadi pijakan awal dalam menentukan arah kebijakan anggaran serta prioritas pembangunan daerah.

Perubahan RKUA-PPAS 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan asumsi pendapatan dan target yang berkembang. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat perencanaan anggaran lebih realistis sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

DPRD Babel juga mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan. Tambahan kapasitas fiskal tersebut dinilai penting untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program prioritas, terutama bidang kesehatan dan pendidikan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjelaskan, dokumen KUA-PPAS yang disepakati belum memuat rincian teknis setiap program maupun kegiatan. Menurutnya, dokumen tersebut masih memberikan gambaran umum mengenai arah rencana anggaran untuk perubahan APBD 2026 dan penyusunan APBD 2027.

“Poin dasarnya KUA-PPAS ini kan gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Jadi umum sifatnya, belum teknis-teknis pada saat APBD,” jelas Didit kepada media seusai paripurna.

Ia mengatakan pembahasan secara lebih rinci akan berlangsung pada tahapan penyusunan APBD. Karena itu, belum seluruh program maupun alokasi anggaran dapat dijelaskan secara spesifik pada tahap KUA-PPAS.

“Namanya umum kan tidak bisa dijelaskan, ya global. Nanti teknisnya baru di APBD,” katanya.

Didit juga menyebut kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk Inspektorat dalam perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027. Namun, ia menegaskan bahwa rincian anggaran tersebut belum dapat dijabarkan karena dokumen yang disepakati masih berada pada tahap kebijakan umum dan prioritas anggaran.

Dengan disepakatinya RKUA-PPAS, pembahasan selanjutnya akan memasuki tahapan yang lebih teknis hingga menghasilkan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyusun arah belanja daerah, sekaligus menetapkan prioritas pembangunan dan pelayanan publik pada perubahan APBD 2026 serta APBD 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *