TANGERANG, HR — Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tentang Himbauan Pendampingan Peserta Didik menyusul beredarnya informasi mengenai rencana pelaksanaan aksi demo yang diprediksi berlangsung pada Kamis–Jumat, 27–28 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala TK/PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD Negeri dan Swasta, serta Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kota Tangerang. Surat ditetapkan di Tangerang pada 26 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP., M.Si.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan sejumlah langkah antisipasi guna menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik, khususnya saat perjalanan pulang dari sekolah.
“Salah satu poin utama adalah seluruh siswa jenjang SD dan SMP wajib dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau pihak keluarga yang telah dipercaya pada saat jam kepulangan sekolah,” jelas Wahyudi Iskandar, Rabu (26/08/2026).
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa siswa tidak diperkenankan pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkerumun di luar area sekolah.
“Apabila orang tua atau wali murid mengalami keterlambatan dalam melakukan penjemputan akibat pengalihan lalu lintas maupun kemacetan, mereka diminta segera menginformasikannya kepada guru kelas atau wali kelas masing-masing,” tegas Wahyudi Iskandar.
Selain itu, orang tua dan wali murid diminta memastikan anak-anak langsung menuju rumah setelah dijemput dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi berlangsung.
“Kebijakan ini menjadi bentuk langkah preventif pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemungkinan dampak aksi massa terhadap mobilitas dan keselamatan pelajar. Terlebih, lokasi aksi maupun pengalihan arus lalu lintas berpotensi menimbulkan kepadatan di sejumlah ruas jalan,” tambah Wahyudi Iskandar.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga diharapkan memastikan seluruh satuan pendidikan benar-benar menyampaikan surat edaran tersebut kepada orang tua dan wali murid sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat jam kepulangan siswa.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang perlu memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik terkait langkah pengawasan di sekolah selama periode 27–28 Agustus 2026, termasuk apakah terdapat penyesuaian jam belajar, mekanisme pengamanan saat kepulangan siswa, serta koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengantisipasi dampak pengalihan lalu lintas.
“Informasi tersebut penting agar orang tua tidak hanya menerima imbauan untuk menjemput anak, tetapi juga mengetahui secara pasti mekanisme yang diterapkan sekolah apabila terjadi keterlambatan penjemputan maupun perubahan situasi di lapangan,” tutup Wahyudi Iskandar.
Surat edaran ini pada prinsipnya menekankan bahwa keselamatan peserta didik menjadi perhatian utama. Karena itu, orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan imbauan tersebut secara bersama-sama demi memastikan para pelajar tetap aman selama berlangsungnya situasi yang berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat. •jamal
