BANGKA, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mengawal pemenuhan hak masyarakat atas lahan plasma. Upaya tersebut menghasilkan kesepakatan antara PT Gunung Maras Lestari (GML) dan masyarakat melalui delapan koperasi desa.
PT GML menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan inti-plasma bersama masyarakat pada Selasa (29/9/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di Lapangan Bola Divisi 3 PT GML, Desa Bakam, Kabupaten Bangka. Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menghadiri kegiatan tersebut bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani serta Anggota DPRD Babel daerah pemilihan Bangka, Imam Wahyudi dan Narulita Sari.
Bagi DPRD Babel, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses panjang dalam menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat. DPRD mendorong agar kemitraan perkebunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan DPRD sejak awal berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat, khususnya warga desa yang berada di sekitar wilayah operasional PT GML.
Menurut Didit, program plasma tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perusahaan. Program tersebut juga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa.
“Ekonomi akan menggeliat. Saya yakin dan percaya ekonomi di delapan desa akan menggeliat,” kata Didit.
Ia menegaskan DPRD Babel tidak akan berhenti setelah penandatanganan MoU. DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan agar penyediaan lahan plasma benar-benar terealisasi.
“DPRD Babel akan mengawasi sampai selesai. Kami hadir di sini untuk memperjuangkan keinginan rakyat,” tegasnya.
Didit juga meminta seluruh pihak menjaga komitmen yang telah disepakati. Menurutnya, program kemitraan harus berlanjut dari penandatanganan dokumen hingga pembangunan dan pengelolaan kebun plasma berjalan.
“Komitmen terhadap rakyat sangat penting. Karena itu, DPRD akan terus mengawal proses ini sampai selesai. Harapan kita, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.
Ia menilai kesepakatan tersebut merupakan hasil perjuangan bersama masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, perusahaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan kemitraan.
“Ini adalah hasil perjuangan bersama. Yang paling penting, jangan sampai kesempatan ini disia-siakan. Mari kita kawal dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Didit.
