PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak penghentian sementara pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah. DPRD menilai perusahaan belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dan ketentuan tata ruang sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan.
Desakan tersebut muncul dalam rapat audiensi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (18/6/2026), yang menghadirkan pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, DPRD menemukan sejumlah persoalan, mulai dari belum lengkapnya perizinan hingga dugaan ketidaksesuaian lokasi pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan perusahaan harus menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan regulasi.
“Dari rapat dengar pendapat hari ini, kami mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum menerbitkan izin apa pun. AMDAL, PKKPR, maupun perizinan lainnya juga belum keluar. Di situlah letak kesalahannya, mengapa perusahaan terburu-buru membangun,” tegas Didit.
Selain persoalan perizinan, DPRD Babel juga menyoroti lokasi pembangunan yang diduga berada di kawasan permukiman dan perkebunan, bukan kawasan industri sesuai rencana tata ruang Kabupaten Bangka Tengah.
“Kesimpulan kami jelas, perusahaan harus menghentikan sementara pembangunan sampai seluruh aturan dipenuhi,” ujarnya.
Didit menegaskan DPRD Babel tidak menolak investasi yang masuk ke Bangka Belitung. Namun, setiap investasi wajib mematuhi ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau aktivitas ini dipaksakan berjalan, tentu berpotensi melanggar aturan. Hentikan dulu sementara. Setelah semua persyaratan dipenuhi, perusahaan dapat kembali beraktivitas. Kami ingin masyarakat, pemerintah, dan perusahaan sama-sama terlindungi,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD juga menerima informasi bahwa perusahaan belum pernah berkoordinasi secara resmi dengan pemerintah desa sebelum memulai pembangunan. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan dari masyarakat.
Menurut Didit, perusahaan seharusnya lebih dahulu berdialog dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan masyarakat sebelum memulai pembangunan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
DPRD Babel juga menyoroti jarak lokasi pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, masyarakat meminta agar lokasi pembangunan digeser sekitar dua kilometer demi mengurangi dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
Selain itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi sungai di sekitar lokasi yang mulai mengalami perubahan sejak aktivitas pembangunan berlangsung. DPRD meminta perusahaan segera memperhatikan persoalan tersebut dan melakukan langkah perbaikan apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan.
Meski meminta penghentian sementara pembangunan, DPRD Babel menegaskan masyarakat Desa Puput tetap mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, investasi harus mematuhi aturan, menjaga lingkungan, dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh semua pihak. agus priadi






