JAKARTA, HR – Pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, menuai keluhan dari masyarakat. Seorang ahli waris bernama Bambang, warga Kelurahan Tegal Alur, mengaku mengalami kesulitan saat hendak memakamkan jenazah orang tuanya di TPU tersebut, meskipun dirinya berdomisili di wilayah setempat.
Bambang menyayangkan pelayanan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Tegal Alur yang dinilainya kurang memberikan kemudahan bagi keluarga yang sedang berduka. Ia juga mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007, khususnya Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3), yang menurut pemahamannya berkaitan dengan ketentuan pelayanan pemakaman.
“Saya memahami Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007. Seharusnya aturan tersebut juga dipahami oleh Kasatpel TPU Tegal Alur. Sebagai ahli waris, saya merasa berhak memakamkan almarhum orang tua saya di TPU Tegal Alur, karena saya merupakan warga setempat. Saya berharap Kasatpel dapat mengambil keputusan yang baik dan tidak mempersulit masyarakat,” ketus Bambang, Senin (02/11/26) di TPU Tegal Alur.
Keluhan tersebut turut mendapat perhatian tokoh masyarakat, H.A. Mundjamil Saleh. Ia menyayangkan proses pelayanan pemakaman yang dinilai berlarut-larut, padahal keluarga membutuhkan kepastian dalam situasi sedang berduka.
“Seharusnya Kasatpel TPU Tegal Alur tidak mempersulit, terlebih sudah ada jaminan dari Ketua RW dan ahli waris juga merupakan warga setempat. Di mana sisi kemanusiaannya? Kasihan almarhum yang meninggal sejak Minggu malam harus menunggu persetujuan Kasatpel hingga siang ini. Menurut saya, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi dan terkesan tidak profesional. Saya sudah mencoba berkomunikasi, tetapi tidak mendapat tanggapan,” jelas Mundjamil Saleh.
Senada dikatakan Ketua RW 09 Kelurahan Tegal Alur Kiki, membenarkan adanya kendala yang dialami warganya, ketika hendak memakamkan anggota keluarga di TPU Tegal Alur.
“Ini kejadian yang luar biasa. Warga saya meninggal di luar wilayah, kemudian ahli waris ingin memakamkan di TPU Tegal Alur, tetapi justru mengalami kesulitan. Menurut saya, Kasatpel yang baru perlu memahami aturan yang berlaku. Saya sebagai Ketua RW 09 juga belum pernah mendapatkan konfirmasi terkait pergantian pejabat di TPU Tegal Alur,” jelas Kiki.
Kiki menambahkan, selama ini komunikasi dan koordinasi dengan pejabat sebelumnya berjalan baik. Pengurus wilayah dapat dengan mudah berkoordinasi dengan pihak TPU apabila ada warga yang membutuhkan pelayanan pemakaman.
Menurutnya, komunikasi antara pengelola TPU dan pengurus lingkungan sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, terlebih dalam kondisi darurat ketika keluarga sedang berduka.
Sementara itu, Kasatpel TPU Tegal Alur, Candra, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa dirinya tetap berpedoman pada Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007.
“Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sudah jelas mengaturnya dan saya tetap berpegang teguh pada Perda tersebut,” ungkap Candra.
Pernyataan Candra tersebut menjadi penjelasan dari pihak pengelola TPU terkait dasar hukum yang digunakan dalam menangani permohonan pemakaman. Namun, pihak keluarga dan sejumlah pihak yang menyampaikan keluhan masih mengharapkan penjelasan lebih terperinci mengenai persyaratan administrasi maupun alasan yang menyebabkan proses pemakaman mengalami kendala.
Hingga berita ini ditulis, keluarga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik dan transparan. Mereka juga meminta agar pelayanan pemakaman tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah kehilangan anggota keluarga.
Peristiwa ini menjadi perhatian terhadap pentingnya profesionalitas aparatur pelayanan publik. Pengelolaan TPU diharapkan tidak hanya berpedoman pada ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku, tetapi juga mengedepankan komunikasi, kepastian pelayanan, serta nilai-nilai kemanusiaan. •angga/sampurno
