BATAM, HR – Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan persekusi (pengancaman) dengan kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, didampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, SH saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (25/1/2021).
“Tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu sekitar jam 01.00 wib sampai dengan 03.00 Wib dini hari di Perumahan Pallazo Batam Centre dengan korban berinisial BTL dan S. Adapun pelakunya berinisial ARP, FS, YIT dan SA,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH.
Disebutkannya, Kamis (21/1/2021) sekitar jam 11.35 Wib, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari korban inisial BTL dan istrinya inisial S. Laporan itupun segera didalami oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pada hari Sabtu (9/1/2021) tanggal 9 Januari 2 sekitar jam 01.00 wib Korban BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya kemudian seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2 dan setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
Kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar dan mengancam dengan menggunakan gunting sambil menanyakan uang sisa permasalahan dengan pelaku yang berinisial FR.
Di saat bersamaan dua orang pelaku lainnya mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
Setelah itu korbanpun dipaksa turun ke lantai dasar. Setibanya depan pintu rumah,korban malah dipukul oleh kedua pelaku tersebut.
Setelah puas melakukan aksinya, kawanan itupun meninggalkan rumah korban dengan menggunakan beberapa mobil.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 43.000.000,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.
“Selanjutnya Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA sedangka pelaku lainnya (FT) dan (LO) masih dalam pengejaran (DPO),” ucapnya lagi.
Masih katanya, selain 1unit handphone merk Iphone polisi juga menyita 2 unit jam tangan merk Ripcurl,1 unit jam tangan Merk Cat, 4 unit mobil milik para pelaku.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban yakni 1 unit gunting dan 1 unit flasdisk rekaman CCTV.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP ,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid menutup keterangannya. marlon pransen