Diskriminasi Tuntutan dan Vonis Sangat Subur

oleh -426 views
oleh
BEKASI, HR – Tuntutan dan vonis hukuman kepada para terdakwa sangat diskriminatif di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Pada persidangan (22/6), para terdakwa Mundakir divonis oleh Ketua Majelais Hakim Rr Endah selama 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Terdakwa dijerat dalam pasal 303 (1) ke-2 bis KUHP (judi togel).
Sebelumnya, terdakwa Mundakir dituntut selama 7 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrina. Terdakwa dijerat dalam pasal pasal 303 (1) ke-2 bis KUHP (judi togel).
Pada hari yang sama para terdakwa Efendi Bakara dkk (5 orang) oleh JPU Sunarto menuntut para terdakwa selama 8 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dalam pasal 303(1) ke-2 bis KUHP. Ketua Majelis Hakim Hasnawaty memvonis para selama 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti uang sebesar Rp 786 ribu dirampas untuk negara dan barang bukti kartu remi dirampas untuk dimusnahkan.
Pada (14/7) para terdakwa Ari dkk (4 orang) oleh JPU Sunarto menuntut para terdakwa selama 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Para terdakwa dijerat dalam pasal 303 (1) ke-2 bis KUHP. Ketua Majelis Hakim Kurnia memvonis para terdakwa masing-masing selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara, pada persidangan (21/4), para terdakwa Sudartono dkk (3 orang) oleh JPU Endang Susilowati dari Kejari Cikarang menuntut para terdakwa masing-masing selama 8 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dalam pasal 303 (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim Sariyana memvonis para terdakwa selama 5 bulan penjara. Barang bukti uang sebesar Rp 380 ribu dirampas untuk negara.
Selanjutnya, pada hari yang sama yaitu pada persidangan (21/4) oleh JPU Rakatama menuntut para terdakwa Mohammad dkk (5 orang) selama 6 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dalam pasal 303 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Hasnawaty memvonis para terdakwa selama 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti uang Rp 450 ribu dirampas untuk negara.
Dalam perkara para terdakwa Perdinan dkk (3 orang) dituntut JPU Masnatun selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana judi remi 303 (1) ke-2 bis KUHP.
Ketua Majelis Hakim Sariyana memvonis para terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Diskriminasi dan disparitas tuntutan dan vonis hakim seperti itu sangat menyakitkan. ■ med

Tinggalkan Balasan