Diskominfo Kabupaten Majalengaka Sosialisasikan SP4N Lapor, Layanan Kedaruratan 112, dan Berita Hoax

oleh -390 views
Diskominfo Kabupaten Majalengaka Sosialisasikan SP4N Lapor, Layanan Kedaruratan 112, dan Berita Hoax.

MAJALENGKA, HR – Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Diskominfo dalam penyebarluasan Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka dalam hal ini Bidang Komunikasi selenggarakan Sosialisasi mengenai materi SP4N Lapor, Layanan Kedaruratan 112, dan Berita Hoax tingkat Kecamatan, bertempat di Aula Kecamatan Cikijing, Selasa (21/01/2020).

Kunjungan Diskominfo ke Kecamatan Cikijing terdiri dari Kepala Bidang Komunikasi turut mendampingi, Kepala Seksi Pengelolaan dan Deseminasi Informasi, Kepala Seksi Kemitraan Media dan Komunikasi Publik, Kepala Seksi Pelayanan dan Pengaduan Informasi Publik, beserta jajaran Staf Pelaksana pada Bidang Komunikasi.

Kedatangan tim Diskominfo disambut langsung oleh Camat Cikijing, Sekcam, serta dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kec. Cikijing beserta anggota dan Ketua TP-PKK Desa se- Kec. Cikijing beserta para anggota sebagai peserta sosialisasi.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Majalengka, Mohamad Yudi Prasetiadi, S.Sos., mengucapkan banyak terimakasih kepada Camat Cikijing beserta jajarannya dan Ketua TP-PKK Kecamatan Cikijing beserta seluruh jajarannya karena telah bersedia meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan Soliasisai.

Kabid Komunikasi menjelaskan beberapa materi diantaranya mengenai layanan Majalengka Raharja Quick Respone yang didalamnya terdapat layanan Majalengka Raharja 112 dimana layanan ini merupakan layanan kedaruratan.

“Majalengka Raharja 112 merupakan Layanan tanggap darurat untuk melayani hal-hal yang bersifat kedaruratan seperti kebakaran, kerusuhan, bencana alam, layanan kesehatan, serta hal-hal yang bersifat emergency lainnya yang menuntut penanganan segera, masyarakat bisa mengakses 112 tanpa biaya alias gratis”, ujar Kabid.

Sementara itu paparan lainnya mengenai Sistem Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Pengaduan Informasi Publik melalui staf pelaksana, Masduki Sulaeman, S.Sos., mengatakan bahwa sistem SP4N Lapor ini dirancang dengan tujuan untuk melayani dan menangani aspirasi dan pengaduan masyarakat juga terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Majalengka.

“Pada aplikasi LAPOR! masyarakat bisa mengadukan segala permasalahan terkait dengan pelayanan publik, dengan adanya pengaduan yang masuk melalui aplikasi tersebut maka Diskominfo akan meneruskannya ke Dinas/Instansi terkait yang menangani atau yang berwenang untuk untuk menanggapi aspirasi dan pengaduan masyarakat. Untuk menggunakan layanan ini masyarakat dapat mengakses laporannya melalui website www.lapor.go.id atau dengan cara SMS ke 1708 dengan format #MAJALENGKA (spasi) Laporan/Aduan”, terang masduki.

Selain itu papran materi lainnya mengenai penanganan berita Hoalx disampaikan oleh Kepala Seksi Kemitraan Media dan Komunikasi Publik, Febry Badrul Munir, S.STP., menjelaskan mengenai Hoax, Hoax berarti berita bohong yang sengaja dibuat dengan tujuan jahat, berita Hoax sangatlah mudah menyebar untuk itu masyarakat diminta untuk tidak mempercayai berita yang tidak jelas sumber dan ke absahannya.

Lebih lanjut Kasi KMKP menjelaskan sebelum mempercayai kebenaran suatu berita yang berpotensi Hoax maka alangkah baiknya suatu berita itu harus diverifikasi terlebih dahulu, adapun beberapa cara memperivikasi berita Hoax diantaranya, hati-hati dengan judul yang provokatif dan sensasional, periksa alamat situs, apabila belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi maka berita tersebut bisa dibilang meragukan, periksa fakta, periksa keaslian foto dan lain sebagainya. leni.s

Tinggalkan Balasan