Di Satker PIP CK Kota Serang: Pemenang Tidak Penuhi Syarat Subbidang

oleh -508 views
oleh
BANTEN, HR – Pemberitaan Harapan Rakyat pada edisi 532 (26 September – 03 Oktober 2016) dengan judul, “Lelang Satker PIP Cipta Karya Kota Serang Dipertanyakan”, mendapatkan reaksi atau tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PIP Kota Serang, Yayat Hidayat ST.
Yayat Hidayat memberikan jawaban konfirmasi HR setelah hal itu diberitakan Surat Kabar Harapan Rakyat. Melalui surat jawaban dari PPK Yayat Hidayat, bernomor: 485/01/PIP/KOSER/2016 tertanggal 28 September 2016 yang dikirim melalui email dan pos kepada HR, menjelaskan bahwa lelang paket Peningkatan Kualitas Skala Kawasan, Kawasan Trondol, Kota Serang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku oleh Pokja ULP Satker PIP Kota Serang, dimana Pokja bekerja secara independen sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pemenang PT Linggar Bhakti Teknika memiliki semua kelengkapan sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, dan terverifikasi di LPJK serta tayang di website lpjk.net.
“Kami lampirkan sekaligus menjawab pertanyaan saudara bahwa pemenang diduga tidak memiliki persyaratan dan tidak tayang di website lpjk.net,” ujar PPK dalam surat jawabannya.
Proses lelang dilaksanakan di portal LPSE milik Kementerian PUPR yaitu lpse.pu.go.id sangat terbuka untuk diikuti oleh peserta dari seluruh wilayah Indonesia. Lelang kami dilaksanakan terbuka sesuai aturan yang berlaku tanpa tendesius untuk mengarahkan kepada satu penyedia.
“Dokumen lelang berlaku kepada semua pesera lelang selama perusahaan dan pengurus secara aturan perundang-undangan masih dapat mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yayat Hidayat menanggapi surat konfirmasi dan klarifikasi HR yang sudah dilayangkan dengan No. 038/HR/IX/2016 tanggal 13 September 2016.
Dalam surat konfirmasi HR yang awalnya PPK tak berbalas, yani mempertanyakan sejumlah persyaratan SBU untuk subbidang atau Kualifikasi dan Klasifikasi, dan juga perusahaan pemenang bermasalah karena diduga pimpinan atau Direktur Utama PT Linggar Bhakti Teknika sering dipanggil KPK sebagai saksi terkait proyek-proyek dilingkungan Kementerian PU di Banten, dan Pemerintah Provinsi Banten yang melibatkan keluarga mantan Gubernur Banten, yakni dugaan pencucian uang yang menyeret Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Soal persyaratan SBU untuk Subbidang yang diterapkan oleh Pokja pada Peningkatan Kualitas Skala Kawasan, Kawasan Trondol, Kota Serang yang bersumber dana (Asian Development Bank) itu yakni – Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) dan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dan Jasa Pelaksana Instalasi Pembangkit Tenaga Semua Daya (EL 001) atau (EL003) atau (EL007). Namun perusahaan pemenang PT LBT diduga tidak memiliki sejumlah subbidang tersebut.
Berdasarkan detail yang diperoleh HR di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dimana Lembaga PJK adalah merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian PUPR untuk melakukan registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi berdasarkan instruksi dari Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) No. 10/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan LPJK No. 10/2012 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, dan Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang Peraturan Menteri PU No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Bahwa pemenang PT LBT tidak detail atau tidak tayang di LPJKNET, namun hanya tayang di lpjk.org, padahal lpjk.org tidak diberlakukan lagi.
Tak miliki EL007 dan EL003
Namun sesuai jawaban Yayat Hidayat, bahwa perusahaan pemenang PT Linggar Bhakti Teknika tayang atau detail di LPJK.NET (bukan lpjk.org-red) yakni “detail data KBLI Tambahan” dan terdapat sejumlah subbidang yang dimaksud antara lain: Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) dan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dan Jasa Pelaksana Instalasi Pembangkit Tenaga Semua Daya (EL 001) atau (EL003) atau (EL007) adalah dimiliki oleh perusahan pemenang.
Akan tetapi, sesuai yang dilampirkan Satker PIP Kota Serang, bahwa data Kualifikasi dan Klasifikasi Badan Usaha yang detail di LPJK.NET adalah semua memenuhi unsur subbidang yang dipersyaratkan oleh Pokja. Namun yang ada di perusahaan pemenang hanya memiliki tiga yakni S1002, S1003, EL001. Sedangkan EL007 atau EL003, perusahaan pemenang tidak memiliki seperti yang dipersyaratkan Pokja.
Menanggapi hal itu, koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR, (29/9), di lobby Gedung Kemen PUPR, Pattimura, Jakarta, menjelaskan, pengertian syarat SBU untuk Kualifikasi/Klasifikasi atau subbidang yang dipersyaratakan oleh Satker/Pokja sebagai trik permainan.
“Artinya, syarat subbidang yang banyak diterapkan adalah untuk menjegal peserta lainnya, yang tentu semua peserta tidak memiliki subbidang-subbidang yang dimaksud,” ujarnya.
“Sebelum lelang, sudah diprediksi bakal siapa atau perusahaan yang menang, makanya tidak heran kalau banyak subbidang disyaratkan yang tentu untuk menjegal peserta lainnya. Ya, dengan cara itulah dan sebagai contoh salah satu persyaratan yakni – Jasa Pelaksana Instalasi Pembangkit Tenaga Semua Daya (EL 001) atau (EL003) atau (EL007), dimana tertulis “ATAU”, dan hal itu adalah membingungkan peserta lainnya. Dan yang jelas lagi, selain dengan cara itu juga proses lelang bagi peserta yang mengikuti lelang ada istilah, “mengunci” walaupun proses lelangnya terbuka seperti sudah di akses di website LPSE,” katanya kepada HR.
Untuk diketahui, berdasarkan website LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PERA), dimana pemenang tender pada paket Peningkatan Kualitas Skala Kawasan, Kawasan Trondol, Kota Serang dengan kode anggaran 18002064, dimenangkan PT Linggar Bhakti Teknika (LBT) dengan nilai penawaran Rp 8.531.706.000 atau 94,3 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 9.045.997.000 yang bersumber dari anggaran 2016 -ADB (Asian Development Bank) yang dikelola Kementerian PUPR.
Saat proses lelang, atau penandatangan kontrak tanggal 4 Agustus 2016, dimana yang memasukkan penawaran harga hanya dua peserta, yakni PT Syaira Mahadaya Abadi dengan penawaran Rp 8. 592.459.000 dan PT Linggar Bhakti Teknika Rp 8.531.706.000 yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
PT Linggar Bhakti Teknika adalah termasuk salah satu perusahaan yang dipakai keluarga mantan Gubernur Banten dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menguasai proyek- proyek di daerah Banten.
Setiap pelelangan, perusahaan ini selalu dilibatkan oleh Wawan, hingga disebut-sebut arisan proyek, dan kini masih ditangani oleh KPK, dan pimpinan perusahaan PT Linggar Bhakti Teknika jadi terbawa-bawa dipanggil KPK sebagai saksi yang melibatkan keluarga mantan Gubernur Banten dan Wawan dalam kasus dugaan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan