Di Desa Trinsing Sekda Barut Pasang Patok Batas Bidang Tanah

oleh -699 views
Di desa Trinsing Sekda Barut pasang patok batas bidang tanah.

MUARA TEWEH, HR – Sekda Barito Utara H Jainal Abidin bersama dengan Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Drs Pelopor MEng, Sc beserta jajaranya , unsur FKPD, dan unsur kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kab Barut Drs Joseph Wibisono, unsur tripika kecamatan Teweh Selatan menghadiri acara penetapan titik batas bidang inver penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) tahun 2019 di Wilayah Barito Utara.

Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin, Selasa (30/07/2019), disampaikan penetapan titik batas bidang inver PPTKH penting dan strategis, karena merupakan suatu upaya tinggal landas dalam pelaksanaan Land Reform terutama di kawasan pedesaan yang merupakan substansi dari reforma Agraria.

Dalam pelaksanaanya Reforma Agraria diwujudkan dengan ditetapkanya PP Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan atau PPTKH. “PPTKH diharapkan dapat mengatasi kendala pembangunan yang berkaitan dengan pertanahan, pendayagunaan dan peningkatan potensi daerah untuk mengembangkan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat terutama di pedesaan,” jelas Jainal Abidin.

Kepada seluruh Camat se-Kab Barito Utara melalui Kepala Desa dan perangkat aparatur Desa untuk segera melaksanakan kegiatan kampanye terkait kegiatan sertifikasi bagi pemilik lahan masyarakat, untuk keperluan perseorangan, pemerintahan, fasilitas sosial dan umum yang masuk dalam titik batas bidang pelepasan kawasan hutan kegiatan PPTKH.

“Harapan ke depan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tata Ruang Kab Barito Utara dapat bersinergi dengan baik dalam tahap verifikasi lanjutan terhadap objek lahan yang telah ditetapkan dalam PPTKH di Wilayah Kab Barito Utara,” tutup Sekda mengakhiri sambutan Bupati. mps

Tinggalkan Balasan