JAKARTA, HR – Sikap tertutup Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) terkait data lokasi proyek Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Media yang telah mengajukan permintaan daftar alamat proyek hingga kini mengaku belum memperoleh informasi yang diminta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Pada saat wartawan mempertanyakan alamat kegiatan pekerjaan (Proyek) tersebut Imam kasie pembangunan di SDA Jakarta Barat nanti akan melaporkan dulu terhadap pimpinan.
“Saya akan melaporkan dulu terhadap pimpinan,” Jumat (3/7/26).
Imam juga nyampaikan pada saya sudah sampaikan terhadap pimpinan bapak mengatakan gak usah.
“Saya sampaikan terkait permintaan alamat pekerjaan tapi bapak menjawab gak perlu,” kata Imam Jumat (10/7/26). ditemui di kantornya.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, proyek-proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kegiatan yang menggunakan uang rakyat sehingga pelaksanaannya harus dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Dengan tertutupnya Sudin SDA Jakarta Barat tentang alamat pekerjaan tersebut, tidak memungkiri banyaknya pekerjaan yang asal jadi, baik dari pemasangan U’diht dan papan Proyek yang tidak memenuhi standar sesuai Versi 6.
Terkait sifat Kasudin SDA Jakarta Barat yang tertutup mengenai alamat pekerjaan di SDA Ir Lukman sebagai pengamat tata kota mengatakan, setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara seharusnya pihak penyelenggara harus bisa bertindak tegas, karena itu ada di Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada pekerjaan tersebut.
“Ada anggaran untuk pembuatan papan proyek tersebut, kalau itu gak ada seharusnya pihak penyelenggara bisa bertindak tegas,” kata Ir Lukman. Tapi kalau kita melihat ada juga papan proyek tersebut, itu tidak sesuai Versi 6, kalau Versi 6 yang sekarang harus di jabarkan dalam papan proyek tersebut apa apa yang dikerjakan dan berapa anggarannya,” ujarnya Kamis (23/7/2026) pada saat di hubungi melalui WhatsApp.
Di juga menegaskan, minimnya ke transparan pada penggunaan anggaran pada uang negara ini bisa menimbulkan persfekti yang berbeda pada masyarakat.
“Untuk menghindari pandangan negatif masyarakat, seharus gak ada salahnya kalau alamat pekerjaan tersebut diberikan, itu untuk mempermudah para media, sekaligus bisa membantu para pihak penyelenggara,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh Informasi Publik.
Beberapa ketentuan penting dalam UU KIP antara lain:
– Pasal 2 ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
– Pasal 4 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.
– Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
– Pasal 11: Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai program kerja, kegiatan, anggaran, serta informasi lain yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara atau daerah.
Prinsip keterbukaan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Informasi mengenai lokasi proyek pembangunan pada umumnya bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga sepanjang tidak ada dasar hukum pengecualian, badan publik berkewajiban melayani permohonan informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Jika benar data alamat proyek sengaja tidak diberikan tanpa alasan yang sah, pemohon informasi berhak menempuh mekanisme keberatan kepada atasan PPID sebagaimana diatur dalam UU KIP. Apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi untuk memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Seksi Pembangunan Imam mengenai alasan belum diberikannya data alamat proyek Sudin SDA Tahun Anggaran 2026. Redaksi juga memberikan kesempatan kepada pihak Sudin SDA, termasuk Mustajab dan Imam, untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. •didit






